Gandeng TransNusa, Bandara Pattimura Ambon Buka Dua Rute Baru

Bandar Udara Internasional Pattimura Ambon. dok. Majalah Bandara. Wikipedia.
EmitenNews.com - PT Angkasa Pura I Cabang Bandar Udara Pattimura Ambon membuka dua rute baru Ambon - Manado, serta Ambon - Sorong. Untuk memenuhi target pembukaan resmi mulai 5 April 2024 itu, PTAP I menggandeng maskapai TransNusa.
Kepada pers, Jumat (15/3/2024), General Manager Bandar Udara Pattimura Ambon, Shively Sanssouci mengungkapkan, pembukaan kedua rute baru mulai 5 April 2024 itu, untuk menghubungkan ibu kota Provinsi Maluku dengan Provinsi Sulawesi Utara dan Provinsi Papua Barat Daya.
Bagusnya lagi, penerbangan dalam rute baru itu, dijalankan tanpa perlu transit di kota lain. Jadi, lebih menghemat waktu.
Penting dicatat, penerbangan tujuan Ambon - Manado dan Ambon - Sorong itu, menggunakan pesawat tipe Comac ARJ21-700 dengan nomor penerbangan 8B-214 dan 8B-215 untuk rute Ambon - Manado, serta 8B-291 dan 8B-292 untuk rute Ambon - Sorong.
Jadwal penerbangan pulang pergi (PP) untuk kedua rute, berangkat dari Bandara Internasional Sam Ratulangi - Manado (MDC) pukul 12.30 WITA, tiba di Bandar Udara Pattimura Ambon (AMQ) pukul 14.50 WIT.
Lalu, berangkat dari Bandar Udara Pattimura Ambon (AMQ) pukul 15.15 WIT tiba di Bandara Internasional Sam Ratulangi - Manado (MDC) pukul 15.35 WITA.
Untuk penerbangan Ambon - Sorong (PP) penerbangan dari Bandara Domine Eduard Osok - Sorong (SOQ) pukul 09.00 WIT, tiba di Bandar Udara Pattimura Ambon (AMQ) pukul 10.00 WIT, kembali lagi ke Manado pukul 10.25 WIT dan tiba pukul 11.25 WITA.
Pembukaan rute baru penerbangan itu, dipastikan bakal memberikan pilihan kepada masyarakat untuk bepergian dari, dan kota tujuan. ***
Related News

PPH 21 dan PPN Bawa Penerimaan Pajak Bulan Maret Alami Rebound

Percepat Program Prioritas, Pemerintah Buka Blokir Anggaran Rp86,6T

Indonesia Bersaing dengan 72 Negara dalam Negosiasi Tarif dengan AS

BPS: April 2025 Terjadi Inflasi 1,95 Persen YoY

Lagi; Harga Emas Antam Turun Rp20.000 per Gram

Bank Minta Agunan KUR di Bawah Rp100 Juta, Siap Terima Sanksi