EmitenNews.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terpantau getol menyambangi kantor sementaranya di Bursa Efek Indonesia (BEI) pada Selasa (3/2/2026).

Saat berkunjung ke balai wartawan di Gedung BEI, Pelaksana Tugas Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal OJK, Hasan Fawzi menyatakan pengawasan dan audit program likuiditas pasar modal terkait free float minimum emiten sebesar 15 persen di Bursa Efek Indonesia (BEI) masih tengah berjalan.

Adapun, berkaitan kewajiban free float 15 persen kemungkinan akan langsung diberlakukan bagi emiten baru (IPO) setelah aturan bursa resmi diterbitkan. Adapun, Hasan juga mengungkap indikasi revisi target BEI soal IPO pada tahun ini yang sebelumnya merencanakan mengincar 50 emiten baru itu.

“Kalau ketentuan itu nanti diberlakukan, tentu perusahaan yang akan IPO harus mengikuti. Bisa saja ada yang berpikir ulang, itu menjadi konsekuensi awal,” ujar Hasan.

Meski demikian, Hasan menilai dampak tersebut bersifat jangka pendek. Dalam jangka panjang, kebijakan peningkatan porsi saham publik diyakini justru akan meningkatkan daya tarik pasar modal Indonesia di mata investor institusi global.

“Prinsip kami adalah kualitas. Kami ingin perusahaan yang masuk ke bursa benar-benar siap dari sisi tata kelola, likuiditas, dan keterbukaan,” tegas Hasan.

OJK menegaskan bahwa kebijakan free float 15% merupakan praktik lazim di bursa internasional untuk memastikan kedalaman pasar (market deepening) dan kelancaran transaksi bagi investor besar. 

Emiten yang siap memberikan porsi saham publik lebih besar dinilai akan memiliki valuasi dan likuiditas yang lebih sehat.

Hasan juga menyebutkan bahwa aturan tersebut akan dilengkapi dengan exit policy dan tahapan implementasi yang jelas. 

OJK dan BEI saat ini masih meminta masukan dari pelaku industri, termasuk Asosiasi Emiten Indonesia, guna menyusun skema penerapan yang realistis.

“Kami menyadari akan ada penyesuaian di pipeline IPO. Tapi ini bagian dari reformasi struktural agar pasar modal kita lebih kredibel dan investable,” kata Hasan.

Kebijakan ini menjadi bagian dari delapan rencana aksi reformasi integritas pasar modal yang dicanangkan OJK, sekaligus merespons masukan global index provider Morgan Stanley Capital International (MSCI) terkait likuiditas dan transparansi emiten Indonesia.