EmitenNews.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama Self Regulatory Organization (SRO) yang terdiri atas lembaga Bursa Efek Indonesia (BEI), Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) memaparkan hasil pertemuan dengan penyedia indeks global Morgan Stanley Capital International (MSCI) yang digelar secara virtual, Senin (2/2/2026) sore. 

Pelaksana tugas (Plt.) Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK, Hasan Fawzi, mengungkapkan bahwa OJK bersama BEI dan KSEI telah melakukan pertemuan virtual dengan MSCI pada Senin (2/2/2026).

Dalam pertemuan tersebut, OJK, BEI, dan KSEI mengusulkan sejumlah solusi atas kekhawatiran investability (likuiditas dan transparansi pasar) oleh MSCI yakni, menghasilkan tiga poin utama rapat tersebut:

1. Menambah klasifikasi investor dari 9 kategori menjadi 27 kategori;

2. Membuka pengungkapan kepemilikan saham dengan porsi 1% ke atas; dan

3. Menaikkan batas minimum free float saham dari 7,5% menjadi 15%.

OJK menegaskan, pemenuhan tuntutan tersebut tidak berhenti pada proposal, melainkan harus diwujudkan melalui implementasi nyata dalam waktu dekat.

Anggota Dewan Komisioner OJK sekaligus Pelaksana Tugas Ketua dan Wakil Ketua DK OJK, Friderica Widyasari Dewi, juga mengatakan seluruh concern MSCI telah dijawab melalui rencana aksi yang disusun bersama Self Regulatory Organization (SRO).

Kan, kita tahu consent-nya MSCI apa. Kemudian kita sudah sampaikan proposal kepada mereka. Jadi semua yang mereka minta, sudah kita sampaikan proposal,” ujar Friderica kepada wartawan.

Friderica berlanjut memaparkan realisasi aksi dari tiga poin tuntutan yang dimaksud, “Nah, yang penting adalah realisasi dari action plan kita. Jadi mereka juga nggak mau kalau misalnya cuma proposal terus dibilang oke gitu.”

Salah satu langkah yang segera direalisasikan adalah peningkatan keterbukaan data kepemilikan saham. Jika sebelumnya keterbukaan hanya berlaku untuk pemegang saham di atas 5%, OJK akan menurunkannya hingga ke tingkat 1%.

“Yang sekarang mau 1% (porsi saham) tuh kita buka, loh. Itu bahkan Februari udah bisa,” kata Friderica.

Selain itu, OJK menargetkan penerbitan ketentuan baru terkait kenaikan batas minimum saham publik (free float) dari 7,5% menjadi 15% paling lambat Maret 2026.

“Kalau yang free float nanti per Maret kita aturannya paling lambat loh ya. Udah bisa kita keluarkan,” ujar Friderica.

Sementara penguatan granularitas data investor, termasuk klasifikasi yang lebih rinci, ditargetkan rampung pada periode yang sama.

“Untuk yang granularity mungkin kita perlu sampai Maret,” jelas Friderica. ***