EmitenNews.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama Self Regulatory Organization (SRO) yang terdiri atas lembaga Bursa Efek Indonesia (BEI), Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) memaparkan hasil pertemuan dengan penyedia indeks global Morgan Stanley Capital International (MSCI) yang digelar secara virtual, Senin (2/2/2026) sore. 

Pelaksana tugas (Plt.) Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK, Hasan Fawzi, mengungkapkan bahwa OJK bersama BEI dan KSEI telah melakukan pertemuan virtual dengan MSCI pada Senin (2/2/2026).

Dalam pertemuan tersebut, OJK, BEI, dan KSEI mengusulkan sejumlah solusi atas kekhawatiran investability (likuiditas dan transparansi pasar) oleh MSCI yakni, menghasilkan tiga poin utama rapat tersebut:

1. Menambah klasifikasi investor dari 9 kategori menjadi 27 kategori;

2. Membuka pengungkapan kepemilikan saham dengan porsi 1% ke atas; dan

3. Menaikkan batas minimum free float saham dari 7,5% menjadi 15%.

OJK menegaskan, pemenuhan tuntutan tersebut tidak berhenti pada proposal, melainkan harus diwujudkan melalui implementasi nyata dalam waktu dekat.

Anggota Dewan Komisioner OJK sekaligus Pelaksana Tugas Ketua dan Wakil Ketua DK OJK, Friderica Widyasari Dewi, juga mengatakan seluruh concern MSCI telah dijawab melalui rencana aksi yang disusun bersama Self Regulatory Organization (SRO).

Kan, kita tahu consent-nya MSCI apa. Kemudian kita sudah sampaikan proposal kepada mereka. Jadi semua yang mereka minta, sudah kita sampaikan proposal,” ujar Friderica kepada wartawan.

Friderica berlanjut memaparkan realisasi aksi dari tiga poin tuntutan yang dimaksud, “Nah, yang penting adalah realisasi dari action plan kita. Jadi mereka juga nggak mau kalau misalnya cuma proposal terus dibilang oke gitu.”