ELPI Digembok Bursa Usai Mentok ARA, Suspensi Berapa Lama?
Potret kapal Anggrek 601 milik emiten PT Pelayaran Nasional Ekalya Purnamasari Tbk. (ELPI). Foto: Istimewa.
EmitenNews.com - Bursa Efek Indonesia (BEI) menghentikan sementara perdagangan saham PT Pelayaran Nasional Ekalya Purnamasari Tbk. (ELPI) setelah saham emiten sektor logistik tersebut menyentuh Auto Rejection Atas (ARA) pada perdagangan Senin (2/2/2026).
Sebelum disuspensi, pada penutupan perdagangan Jumat (30/1/2026), saham ELPI melonjak terbang hingga mentok harga atas harian 24,89 persen atau naik 280 poin ke level 1.405 sebelum akhirnya dikenakan suspensi.
Lonjakan harga terjadi dalam satu hari perdagangan usai emiten kapal tersebut mengumumkan rencana aksi korporasi berupa Rights Issue sebanyak 2,03 miliar saham baru.
Kepala Divisi Pengawasan Transaksi BEI, Yulianto Aji Sadono, menyampaikan bahwa penghentian sementara perdagangan saham ELPI dilakukan sebagai bentuk cooling down bagi pasar.
“Suspensi dilakukan untuk memberikan waktu yang memadai bagi pelaku pasar dalam mencermati informasi yang tersedia,” kata Yulianto.
Adapun, riwayat suspensi ELPI kali ini merupakan suspensi pertama dan memungkinkan hanya diberlakukan selama satu hari perdagangan.
Yulianto memaparkan bahwa keputusan suspensi tersebut mulai efektif pada Senin (2/2/2026), dan investor diharapkan mencermati risiko serta mempertimbangkan keputusan investasi secara matang sebelum kembali bertransaksi.
Related News
Bebas Suspensi, Empat Saham FCA Ini ARB Serentak
Pimpinan KKKS Hulu Migas Inginkan Konsistensi Regulasi
OJK dan SRO Akan Percepat Reformasi Untuk Jaga Kepercayaan Investor
OJK-SRO Bertemu MSCI, Ini Saran Indef
BEI Siap Upgrade Transparansi Data Kepemilikan & Klasifikasi Investor
Danantara Gas Pol Masuk Bursa, Borong Saham Mulai Senin!





