Ganggu Pertumbuhan UMKM, Pemerintah Siapkan Aturan TikTok Hanya Untuk Media Sosial
:
0
Ilustrasi aplikasi TikTok. dok. Medcom.
EmitenNews.com - Pemerintah telah menyiapkan aturan untuk mengendalikan niaga elektronik atau e-commerce berbasis media sosial. Regulasi yang sedang dirancang Kementerian Perdagangan (Kemendag) itu, akan mengatur fungsi aplikasi itu sebagai media sosial dan platform perdagangan atau media ekonomi. Presiden Joko Widodo menilai seharusnya TikTok berperan hanya sebagai media sosial, bukan ekonomi, yang akhirnya mengganggu pertumbuhan UMKM.
Dalam keterangannya yang dikutip Minggu (24/9/2023), Presiden Jokowi mengatakan, aturan tersebut sudah disiapkan oleh lintas kementerian dan menunggu pengesahan di Kementerian Perdagangan.
"Masih berada posisi regulasinya di Kementerian Perdagangan. Yang lain-lainnya sudah rampung, tinggal di Kementerian Perdagangan. Kita tunggu," kata Presiden Jokowi usai meninjau jalan di Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara, Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, kemarin.
Presiden Jokowi bersama sejumlah menteri, dan para pejabat menggelar kemping bersama, yang juga menghadirkan pertunjukan musik –antara lain oleh Band Gigi– untuk menghibur para pekerja di IKN Nusantara.
Menurut Jokowi, dampak bisnis social commerce, salah satunya TikTok Shop, telah membuat penjualan serta produksi di lingkup usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) hingga pasar konvensional anjlok.
Related News
Ray Dalio Nilai Bitcoin Belum Jadi Aset Safe-Heaven
Jelang Pertemuan Trump - Jinping, Harga Emas Antam Naik Rp40.000
Reli Rekor Indeks Kospi Hari ini Berakhir
Harga Emas Selasa Naik di Atas USD4.750 per Ons
Pengeluaran Perusahaan Teknologi untuk AI Rampas Keuntungan Investor
Lonjakan Harga Minyak Dorong Suku Bunga Obligasi di AS dan Jepang





