EmitenNews.com - PT KGI Sekuritas Indonesia dikenakan sanksi administratif oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terkait pelanggaran ketentuan pasar modal. Penerapan sanksi tersebut setelah OJK melakukan pemeriksaan terhadap proses Penawaran Umum Perdana Saham atau Initial Public Offering (IPO) PT Indo Pureco Pratama Tbk (IPPE).

Atas pelanggaran tersebut, KGI Sekuritas dikenai denda sebesar Rp3,4 miliar sekaligus sanksi pembekuan kegiatan usaha sebagai penjamin emisi efek selama satu tahun sejak surat sanksi ditetapkan. Meski demikian, OJK menyatakan kegiatan penjaminan atas pernyataan pendaftaran yang telah disampaikan sebelum penetapan sanksi masih diperbolehkan untuk dilanjutkan.

OJK dalam siaran resmi yang dikutip Minggu, 1 Maret 2026 menilai KGI Sekuritas tidak menerapkan prosedur uji tuntas nasabah atau customer due diligence secara memadai dalam proses IPO Indo Pureco Pratama. Profil kemampuan keuangan sejumlah investor dinilai tidak sejalan dengan besaran pemesanan saham, sementara pemeriksaan aliran dana menemukan adanya penghimpunan dan penyaluran dana melalui pihak tertentu yang kemudian digunakan untuk pemesanan saham dalam penawaran umum tersebut.

Selain itu, KGI Sekuritas juga dinilai melanggar ketentuan pemesanan dan penjatahan efek karena memberikan penjatahan pasti kepada investor yang memiliki hubungan afiliasi dengan pegawai perusahaan efek. Praktik tersebut dinilai bertentangan dengan prinsip keterbukaan dan keadilan dalam pelaksanaan penawaran umum.

Tidak hanya terhadap perusahaan, OJK juga menjatuhkan sanksi kepada Direktur Utama KGI Sekuritas, Antony. Yang bersangkutan dikenai denda sebesar Rp650 juta serta larangan melakukan kegiatan di pasar modal selama 18 bulan karena dinilai tidak menjalankan pengurusan perusahaan efek secara hati-hati dan bertanggung jawab, sehingga berujung pada terjadinya pelanggaran ketentuan pasar modal.

Sementara itu, OJK juga mengenakan sanksi untuk PT Indo Pureco Pratama Tbk karena berdasarkan hasil pemeriksaan ditemukan kesalahan penyajian laporan keuangan tahunan 2021 hingga 2023. OJK lantas menjatuhkan denda sebesar Rp4,63 miliar atas kesalahan tersebut.

Kesalahan tersebut terkait pengakuan aset berupa uang muka bangunan pabrik dan mesin yang berasal dari dana hasil penawaran umum perdana saham, yang dinilai tidak memenuhi ketentuan standar akuntansi dan tidak memberikan manfaat ekonomi di masa depan. Selain itu, perseroan juga dinilai tidak memenuhi kewajiban penyampaian informasi atau fakta material kepada OJK, termasuk terkait penghentian kegiatan operasional.

Selain itu, dua mantan direksi Indo Pureco Pratama periode 2021–2023, Syahmenan dan Kemas Najiburrahman Awali, turut dikenai denda secara tanggung renteng sebesar Rp840 juta karena dinilai bertanggung jawab atas ketidaksesuaian pengakuan aset dalam laporan keuangan perseroan.

OJK juga menjatuhkan sanksi kepada auditor dan kantor akuntan publik yang melakukan audit laporan keuangan perseroan. Auditor Ben Ardi dan Rizki Damir Mustika masing-masing didenda Rp265 juta, sementara Kantor Akuntan Publik Jamaludin, Ardi, Sukimto dan Rekan dikenai denda Rp525 juta atas pelanggaran standar audit dan pengendalian mutu.