EmitenNews.com—PT Garuda Indonesia Tbk (GIAA) hari ini menggelar rapat umum pemegang saham luar biasa (RUPSLB) yang merupakan lanjutan dari rangkaian agenda mata acara RUPSLB yang sebelumnya sudah digelar pada Agustus 2022 lalu.

Dalam agenda RUPSLB ini perseroan berhasil memperoleh persetujuan dari pemegang saham untuk sejumlah agenda aksi korporasi Perseroan dalam kaitan penambahan modal usaha. Di antaranya melalui penambahan modal dengan memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (HMETD) dengan menerbitkan sebanyak-banyaknya 68.072.851.377 lembar saham (PMHMETD).


Aksi ini juga melakukan konversi utang Perseroan kepada kreditur sehubungan dengan Putusan Homologasi Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang, melalui penerbitan sebanyak-banyaknya 22.970.514.286 lembar saham melalui penambahan modal tanpa memberikan HMETD. Total utang yang akan dikonversi adalah maksimal Rp 4,2 triliun menjadi saham mengacu pada ketentuan POJK 14/2019 (PMTHMETD, dan bersama-sama dengan PMHMETD Penambahan Modal).

Lebih lanjut, agenda RUPSLB Lanjutan tersebut turut menyetujui pengeluaran saham seri C yang memiliki hak-hak atas saham sama dengan klasifikasi saham seri B dengan nilai nominal saham serendah-rendahnya Rp 182 per lembar saham. RUPSLB Lanjutan tersebut juga turut menyetujui terkait sejumlah aspek tata kelola Perseroan terkait dengan pemberian kuasa dan kewenangan Direksi maupun Dewan Komsaris untuk melakukan tindakan yang diperlukan sehubungan dengan tindak lanjut pelaksanaan Penambahan Modal Perseroan.


Sebelumnya Bursa melakukan suspensi atas efek GIAA sehubungan adanya informasi mengenai tidak terpenuhi kewajiban pembayaran terkait surat utang/sukuk oleh Perseroan. 

Selanjutnya GIAA telah mendapatkan persetujuan Perjanjian Perdamaian dalam proses PKPU yang dilakukan dalam rangka restrukturisasi pemenuhan kewajiban kepada seluruh krediturnya. 

Namun sehubungan dengan adanya pengajuan kasasi atas Perjanjian Perdamaian tersebut dari krediturnya, maka Bursa dapat mempertimbangkan pembukaan suspensi efek kedua Perseroan tersebut dalam hal Perjanjian Perdamaian telah berkekuatan hukum tetap, seluruh kewajiban penyebab suspensi efek telah terpenuhi, telah selesainya restrukturisasi Efek Bersifat Utang / Sukuk (EBUS) yang tercatat di Bursa (jika EBUS tercatat di Bursa), termasuk juga pelaksanaan Public Expose Insidentil oleh kedua Perseroan (jika diperlukan).


Direktur Utama Garuda Indonesia Irfan Setiaputra memaparkan, persetujuan yang telah diberikan pemegang saham melalui gelaran RUPSLB Lanjutan menjadi milestone penting dalam upaya perseroan untuk terus mengakselerasikan misi transformasi kinerja yang salah satunya kami perkuat melalui langkah restrukturisasi maupun berbagai kebijakan strategis penyehatan kinerja usaha secara jangka panjang.

Dia menjelaskan RUPS ini mempertegas komitmen perseroan terhadap realisasi rencana perdamaian yang sebelumnya telah mendapatkan persetujuan dari mayoritas kreditur melalui putusan hasil homologasi PKPU pada bulan Juli 2022 lalu.

"Sehingga kami berharap hasil putusan RUPSLB Lanjutan ini, akan dapat mengakselerasikan proses transformasi kinerja utamanya melalui restrukturisasi yang diharapkan dapat rampung pada akhir tahun 2022 ini dan tahun depan diproyeksikan akan menjadi momentum penting bagi perusahaan mewujudkan misi dalam menjadi entitas bisnis yang lebih sehat, kompetitif, dan profitable," ujar dia, dalam siaran pers, Jumat (14/10/2022).