EmitenNews.com -PT Bumi Resources Minerals Tbk (BRMS) mengaku masih berutang senilai USD 28 juta kepada PT Aneka Tambang Tbk (ANTM) akibat pembelian 20 persen  saham PT Dairi Prima Mineral (DPM).

Direktur Utama BRMS,  Agoes Projosasmito menegaskan,  sisa pembayaran sebesar USD28 juta akan diselesaikan secepatnya.

Ia menjelaskan, BRMS telah melakukan 4 kali pembayaran  dengan total nilai  USD29,3 juta untuk melunasi transaksi pembelian 20 persen saham DPM tersebut dari total senilai USD57,3 juta.

Jauh sebelumnya, BRMS sepakat membeli  20 persen porsi saham pada DPM pada tanggal 20 September 2018. Rencananya, BRMS akan membayar secara bertahap.

Tahap pertama senilai USD2,45 juta dan tahap kedua senilai USD31,4 juta yang seharusnya dibayarkan pada September 2020.

Sayangnya, hingga laporan keuangan kuartal III 2021 ANTM, dilaporan piutang belum tertagih, dengan alasan BRMS kesulitan dalam pendanaan proyek Dairi Prima Mineral.

Untuk itu, BRMS telah mengajukan perpanjangan waktu pembayaran dan pengajuan opsi terkait resolusi pelunasan utang itu.

“Saat ini, ANTM tengah mengkaji terkait dengan aspek hukum, tata kelola dan komersial atas usulan BRMS itu,“ tulis manajemen ANTM

Untuk diketahui, DPM merupakan perusahaan yang mengoperasikan proyek tambang seng & timah hitam di Dairi, Sumatera Utara.