EmitenNews.com - Kejaksaan Agung terus melakukan aksi penggeledahan, dan penyitaan kasus korupsi Sritex. Dalam penggeledahan di rumah Direktur Utama PT Sritex, Iwan Kurniawan Lukminto, Senin (30/6/2025), penyidik Kejaksaan Agung menyita uang tunai Rp2 miliar. Penyitaan dilakukan usai menggeledah kediaman Iwan di Surakarta, Jawa Tengah.

"Dua plastik bening berisi uang pecahan Rp100 ribu senilai Rp1 miliar bertuliskan PT BCA Cabang Solo tertanggal 20 Maret 2024 dan 13 Mei 2024," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Harli Siregar di Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Selasa (1/7/2025).

Selain kediaman Iwan, penyidik turut menggeledah rumah Alan Moran Saperino di Sukoharjo, Jawa Tengah. Dalam penggeledahan itu, penyidik menyita barang bukti berupa dokumen dan dua handphone.

Berikutnya, penyidik juga menggeledah tiga lokasi usaha yakni PT Sari Warna Asli Textile Industry di Karanganyar, PT Multi International Logistic di Surakarta dan PT Senang Kharisma Textile di Karanganyar.

"Penyidik melakukan penyitaan terhadap dokumen dan barang bukti elektronik berupa flashdisk. Selanjutnya terhadap barang bukti itu akan diminta persediaan penyitaan ke pengadilan negeri setempat," tutur Harli Siregar.

Kejagung telah menetapkan total tiga orang sebagai tersangka terkait dugaan korupsi pemberian fasilitas kredit dari perbankan kepada PT Sritex.

Ketiga tersangka itu Eks Dirut PT Sritex Iwan Setiawan Lukminto; Direktur Utama Bank DKI periode 2020, Zainuddin Mappa; dan Pemimpin Divisi Komersial dan Korporasi Bank BJB periode 2020, Dicky Syahbandinata.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejagung Abdul Qohar menyebut kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp692 miliar.

Abdul Qohar menyebut nilai kerugian itu sesuai besaran kredit dari Bank DKI dan Bank BJB. Ia menjelaskan uang kredit yang seharusnya dipakai untuk modal kerja itu justru digunakan untuk membayar utang dan membeli aset non produktif.

"Tidak sesuai peruntukan yang seharusnya, yaitu untuk modal kerja tetapi disalahgunakan untuk membayar utang dan membeli aset non-produktif," jelasnya.

Sebelumnya, Kejagung memeriksa Megawati, istri Komut PT Sritex Iwan Setiawan Lukminto, tersangka kasus korupsi pemberian fasilitas kredit dari perbankan. Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Harli Siregar menyebut Megawati diperiksa dalam kapasitas sebagai Komisaris PT Sritex.

Megawati sekaligus Dirut PT Griya Asri Sejahtera yakni anak usaha dari PT Sritex. Megawati diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi terkait kasus itu. ***