Gelombang Gugatan Terus Bermunculan, Begini Penjelasan Indosat (ISAT)
EmitenNews.com - Gelombang gugatan terhadap PT Indosat Ooredoo (ISAT) terus mengalir. Terbaru, gugatan datang dari Dendi Hardiana, melalui PT Nusapro Telemedia Persada (NTP). Nusapro, distributor produk seluler Indosat.
Dendi dalam gugatannya mengaku mengalami kerugian penjualan produk seluler Indosat tidak sah. Itu terjadi akibat pelanggaran sistem elektronik Indosat. ”Tidak ada pelanggaran terhadap sistem elektronik,” elak Pradita Perdanaputra, Acting Corporate Secretary Indosat Ooredoo, seperti dilansir Bursa Efek Indonesia (BEI), akhir tahun lalu.
Manajemen Indosat Ooredoo menyebut klaim-klaim yang diajukan Dendi kepada Indosat keliru. Tidak benar karena Indosat tidak memiliki hubungan hukum apapun dengan penggugat. ”Kami akan mengikuti proses hukum kala mendapat gugatan,” ucapnya.
Selanjutnya, gugatan terhadap Indosat dari perkumpulan Masyarakat Peduli Hukum (MPH) kepada Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo). ”Kami belum menerima surat apa pun mengenai somasi tersebut. Kami belum bisa memberi komentar,” tegas Krisna Indriasari, Alternate Corporate Secretary Indosat.
Mengenai PT Indosat Mega Media (IM2), Indosat mengaku telah menyodorkan informasi lengkap kepada otoritas pasar modal Indonesia. (*)
Related News
BSEM MRI 2024, BRI Raih Dua Award Mobile Banking dan Chatbot Terbaik
Laba Melesat 181 Persen, ELTY Maret 2024 Kemas Defisit Rp1,27 Triliun
Terkikis 18 Persen, Maret 2024 Wismilak (WIIM) Serok Laba Rp90 Miliar
Naik 12 Persen, Pendapatan ERAA Kuartal I-2024 Tembus Rp16,64 Triliun
Surplus 11 Persen, Kalbe (KLBF) Maret 2024 Raup Laba Rp957 Miliar
Sukuk Lunas, Pefindo Kerek Peringkat Wijaya Karya (WIKA) Jadi idBBB-