Gelombang Gugatan Terus Bermunculan, Begini Penjelasan Indosat (ISAT)

EmitenNews.com - Gelombang gugatan terhadap PT Indosat Ooredoo (ISAT) terus mengalir. Terbaru, gugatan datang dari Dendi Hardiana, melalui PT Nusapro Telemedia Persada (NTP). Nusapro, distributor produk seluler Indosat.
Dendi dalam gugatannya mengaku mengalami kerugian penjualan produk seluler Indosat tidak sah. Itu terjadi akibat pelanggaran sistem elektronik Indosat. ”Tidak ada pelanggaran terhadap sistem elektronik,” elak Pradita Perdanaputra, Acting Corporate Secretary Indosat Ooredoo, seperti dilansir Bursa Efek Indonesia (BEI), akhir tahun lalu.
Manajemen Indosat Ooredoo menyebut klaim-klaim yang diajukan Dendi kepada Indosat keliru. Tidak benar karena Indosat tidak memiliki hubungan hukum apapun dengan penggugat. ”Kami akan mengikuti proses hukum kala mendapat gugatan,” ucapnya.
Selanjutnya, gugatan terhadap Indosat dari perkumpulan Masyarakat Peduli Hukum (MPH) kepada Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo). ”Kami belum menerima surat apa pun mengenai somasi tersebut. Kami belum bisa memberi komentar,” tegas Krisna Indriasari, Alternate Corporate Secretary Indosat.
Mengenai PT Indosat Mega Media (IM2), Indosat mengaku telah menyodorkan informasi lengkap kepada otoritas pasar modal Indonesia. (*)
Related News

SimInvest Luncurkan Kompetisi Trading, Prizepool hingga Rp1,8 Miliar

Permen YUPI Raih Laba Minimalis di Semester I-2025

Emiten Prajogo (CUAN) Ungkap Aksi Baru di Singapura

Drop 14,4%! Laba CMNP Sisa Rp472,4M di Semester I-2025

Direktur SSIA Lepas Saham Harga Premium

LABS Cetak Lonjakan Laba 299% di Juni 2025