Gelombang Gugatan Terus Bermunculan, Begini Penjelasan Indosat (ISAT)

EmitenNews.com - Gelombang gugatan terhadap PT Indosat Ooredoo (ISAT) terus mengalir. Terbaru, gugatan datang dari Dendi Hardiana, melalui PT Nusapro Telemedia Persada (NTP). Nusapro, distributor produk seluler Indosat.
Dendi dalam gugatannya mengaku mengalami kerugian penjualan produk seluler Indosat tidak sah. Itu terjadi akibat pelanggaran sistem elektronik Indosat. ”Tidak ada pelanggaran terhadap sistem elektronik,” elak Pradita Perdanaputra, Acting Corporate Secretary Indosat Ooredoo, seperti dilansir Bursa Efek Indonesia (BEI), akhir tahun lalu.
Manajemen Indosat Ooredoo menyebut klaim-klaim yang diajukan Dendi kepada Indosat keliru. Tidak benar karena Indosat tidak memiliki hubungan hukum apapun dengan penggugat. ”Kami akan mengikuti proses hukum kala mendapat gugatan,” ucapnya.
Selanjutnya, gugatan terhadap Indosat dari perkumpulan Masyarakat Peduli Hukum (MPH) kepada Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo). ”Kami belum menerima surat apa pun mengenai somasi tersebut. Kami belum bisa memberi komentar,” tegas Krisna Indriasari, Alternate Corporate Secretary Indosat.
Mengenai PT Indosat Mega Media (IM2), Indosat mengaku telah menyodorkan informasi lengkap kepada otoritas pasar modal Indonesia. (*)
Related News

Trimegah Sekuritas Indonesia (TRIM) Siap Lunasi Obligasi Rp388 Miliar

Tambah Kepemilikan, Robby Kini Kuasai 11,34 Persen Saham WOWS

11 Juli 2025, Satu Visi Putra (VISI) Siap Bagikan Dividen Rp3 Miliar

Ditunjuk Pimpin Amman Mineral (AMMN), Arief Sidarto Berterima Kasih

Emiten Tommy Soeharto (GTSI) Ini Setujui Bagi Dividen Rp23,7 Miliar

Dividen Rp1,62 Miliar, CHIP Targetkan Kinerja Tumbuh 10 Persen di 2025