EmitenNews.com — PT Bursa Efek Indonesia (BEI) memutuskan untuk melakukan penghentian sementara (suspensi) terhadap transaksi saham PT Tunas Ridean Tbk (TURI), karena perusahaan di bidang perdagangan mobil ini berencana go private dan melakukan delisting sukarela.


Menurut PH Kepala Divisi Penilaian Perusahaan 1 BEI, Yougi Brilliana G dalam Pengumuman Bursa yang dikutip Senin (30/5), keputusan melakukan suspensi perdagangan TURI dari Papan Utama BEI karena permintaan dari perusahaan tersebut untuk melakukan go private dan voluntary delisting.


"Sehubungan dengan hal tersebut Bursa memutuskan untuk melakukan penghentian sementara perdagangan Efek TURI di seluruh pasar terhitung sejak Sesi I perdagangan Jumat, 27 Mei 2022 hingga pengumuman lebih lanjut," demikian disampaikan Yogi.


Selain itu, BEI juga memutuskan untuk melakukan suspensi terhadap perdagangan saham PT Trimitra Propertindo Tbk (LAND), karena mengalami kenaikan harga kumulatif secara signifikan.


"Dalam rangka cooling down, BEI memandang perlu untuk melakukan penghentian sementara perdagangan saham LAND pada perdagangan 30 Mei 2022," demikian disampaikan PH Kepala Divisi Pengawasan Transaksi BEI, Zakky Ghufron dalam Pengumuman Bursa.


Dia menyebutkan, penghentian sementara perdagangan saham LAND tersebut berlaku di pasar reguler dan pasar tunai, dengan tujuan untuk memberikan waktu yang memadai bagi para pelaku pasar untuk mempertimbangkan secara matang dalam setiap pengambilan keputusan berinvestasi pada saham LAND.


"Para pihak yang berkepentingan diharapkan untuk selalu memperhatikan keterbukaan informasi yang disampaikan oleh LAND," ucap Zakky.


Lebih lanjut Zakky menambahkan, saat ini BEI juga memutuskan untuk mencabut sanksi suspensi atas perdagangan saham PT Krida Jaringan Nusantara Tbk (KJEN) di pasar reguler dan pasar tunai mulai Sesi I perdagangan Senin, 30 Mei 2022.