EmitenNews.com - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan menerapkan kebijakan pembatasan penggunaan air tanah secara bertahap. Bagi warga di wilayah yang belum terjangkau jaringan perpipaan tidak akan dilarang menggunakan air tanah. 

"Implementasi penertiban penggunaan air tanah harus didahului oleh ketersediaan jaringan perpipaan yang memenuhi standar pelayanan, terlaksananya sosialisasi, dan verifikasi lapangan," ujar Gubernur Pramono Anung Wibowo dalam Rapat Paripurna di Gedung DPRD DKI Jakarta, Senin (13/4/2026). 

Gubernur Pramono memastikan, kewajiban beralih ke air perpipaan hanya berlaku bagi bangunan yang sudah berada di zona layanan aktif perpipaan PAM Jaya. Raperda ini akan mengatur kewajiban bagi pemilik rumah dan atau bangunan di wilayah yang telah terjangkau pelayanan oleh penyelenggara SPAM. 

“Kebijakan ini merupakan bagian dari upaya menekan eksploitasi air tanah, mengendalikan penurunan muka tanah, dan menjaga keberlanjutan lingkungan," kata Pramono. 

Pramono menyebutkan, kebijakan pemerintah daerah bertujuan mengurangi ketergantungan pada air tanah tanpa mengesampingkan kondisi di lapangan. 

Eks Sekretaris Kabinet Indonesia Maju itu menekankan, layanan pipanisasi air bersih belum menjangkau seluruh wilayah Jakarta. "Arah kebijakan Raperda ini adalah mengurangi secara bertahap ketergantungan terhadap air tanah dan mendorong peralihan ke layanan air perpipaan."

Pemprov menjamin kebutuhan masyarakat berpenghasilan rendah terhadap akses air bersih tetap terpenuhi selama masa transisi. Bagi masyarakat berpenghasilan rendah, eksekutif berkomitmen tetap mengutamakan pelayanan penyelenggaraan air minum kepada masyarakat.

Raperda SPAM akan menjadi landasan hukum untuk memastikan pelayanan air minum dikelola secara adil, transparan, dan akuntabel di bawah kendali Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. 

Sebelumnya, sejumlah fraksi DPRD DKI Jakarta, yakni Golkar, PKB, Gerindra, dan Demokrat-Perindo, menolak pelarangan penggunaan air tanah jika infrastruktur penggantinya belum siap. Anggota Fraksi Partai Golkar, Andri Santosa, menegaskan pemerintah harus menindak tegas gedung yang melanggar aturan penggunaan air tanah terlebih dahulu. 

"Tindak tegas setiap gedung yang melanggar Zona Bebas Air Tanah tanpa pengecualian, tanpa tawar-menawar, termasuk gedung-gedung milik pemerintah. Percepat pipanisasi di wilayah yang menjadi kantung pengguna air tanah. Jangan larang warga menggunakan air tanah jika alternatifnya belum tersedia," kata Andri. 

Anggota Fraksi PKB, Heri Kustanto, menyoroti bahwa amblesnya tanah Jakarta lebih banyak disebabkan oleh penggunaan air tanah untuk kepentingan komersial, bukan rumah tangga. "Eksploitasi yang paling signifikan dan paling berdampak bukan berasal dari rumah tangga biasa, melainkan dari kalangan industri manufaktur, gedung-gedung perkantoran bertingkat, hotel, apartemen, dan bangunan komersial berskala besar." ***