EmitenNews.com - Tidak boleh lagi pemegang KTP DKI Jakarta, tetapi bermukim di wilayah lain. Karena itu, Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono akan menonaktifkan KTP DKI Jakarta milik warga yang tak lagi tinggal di Ibu Kota. Ia merasa wajar penonaktifan itu lantaran posisi mereka tidak jelas. Data sementara menunjukkan ada 194.777 penduduk yang keberadaannya tidak diketahui itu. Penonaktifan Nomor Induk Kependudukan (NIK) DKI Jakarta itu akan dimulai Agustus 2023.

 

Dalam keterangannya kepada pers, seperti dikutip Kamis (4/5/2023), Gubernur Heru Budi Hartono mengatakan, ada sekian ratus ribu warga ber-KTP DKI yang keberadaannya tidak diketahui. Karena itu, kata mantan Wali Kota Jakarta Utara itu, wajar saja kalau KTP-nya dinonaktifkan. 

 

Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) DKI Jakarta, Budi Awaluddin menyebutkan, setidaknya telah ditemukan 194.777 penduduk nonaktif di wilayah DKI Jakarta. Dari total tersebut, jumlah paling banyak adalah warga yang tidak diketahui keberadaannya dan sudah pindah ke luar Jakarta, tetapi dokumen kependudukannya masih di Jakarta. 

 

"Jumlahnya sekitar 136.000 penduduk dari 194.777 penduduk nonaktif yang ada," ungkap Budi Awaluddin, 18 April 2023. 

 

Yang pasti, penonaktifan NIK diperlukan, antara lain untuk ketertiban administrasi penduduk dan mengurangi potensi rugi keuangan daerah. Selain itu, juga untuk mengurangi potensi golongan putih (golput) dan menghindari penyalahgunaan dokumen kependudukan oleh masyarakat. 

 

Warga yang NIK-nya tidak aktif dan berkeberatan dengan penonaktifan boleh mendatangi pos pengaduan yang tersedia di setiap kelurahan. 

 

Menurut Budi Awaluddin, penonaktifan NIK akan dilakukan pada Agustus 2023. Dari Mei hingga Juli mendatang akan diadakan bimbingan teknis kepada masyarakat. Bintek akan dilakukan kepada setiap kelurahan oleh kabupaten atau kota terkait. Jadi paparan materinya bisa lebih menjangkau semua masyarakat. ***