Telan 3 Korban Jiwa, TPST Bantargebang Kegagalan Pengelolaan Sampah
Ilustrasi Tempat Pembuangan Sampah Terpadu Bantargebang, Bekasi. Dok. SinarHarapan.
EmitenNews.com - Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Bantargebang, Bekasi, Jawa Barat adalah contoh kegagalan pengelolaan sampah di Tanah Air. Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq menyebut Bantargebang fenomena gunung es akibat kegagalan pengelolaan sampah Jakarta. TPST yang kini menampung beban kritis hingga 80 juta ton sampah selama 37 tahun itu, telah menelan korban jiwa akibat longsorannya.
"Kita harus selesaikan akar masalah sampah Jakarta agar tidak ada lagi korban," kata Menteri LH Hanif usai meninjau titik longsor TPST Bantargebang, Senin (9/3/2026).
Seperti ramai diberitakan, longsor gunungan sampah setinggi 50 meter di Zona IV TPST Bantargebang pada Minggu (8/3/2026) pukul 14.30 WIB menelan empat korban jiwa. Musibah itu menjadi bukti nyata kegagalan sistemik pengelolaan sampah di Jakarta yang tidak boleh lagi ditoleransi.
Empat korban meninggal dunia yang sudah ditemukan antara lain Enda Widayanti (25), Sumini (60), Dedi Sutrisno (22), dan Iwan Supriyatin (40). Diperkirakan masih ada korban lain yang tertimbun, dan belum berhasil ditemukan.
Menteri LH Hanif menegaskan tragedi mematikan ini merupakan alarm keras bagi Pemerintah Provinsi DKI Jakarta agar segera menghentikan pengelolaan sampah dengan metode open dumping yang terus mengancam nyawa warga dan petugas.
Pihak LH telah memulai penyidikan menyeluruh dan penegakan hukum tegas guna memastikan persoalan sampah ibu kota yang berlarut-larut itu tidak kembali memakan korban jiwa.
Penggunaan metode open dumping di lokasi ini melanggar Undang-Undang Nomor 18 tahun 2008 karena sistem yang ada tidak lagi mampu mereduksi risiko keamanan bagi warga. Kondisi yang tidak sesuai ketentuan peraturan tersebut tidak hanya mengancam keselamatan jiwa akibat potensi longsor susulan, tetapi juga menjadi sumber pencemaran lingkungan yang masif.
"Musibah di TPST Bantargebang harus menjadi pelajaran bagi kita semua untuk segera berbenah demi keselamatan jiwa manusia dan kelestarian lingkungan," ujarnya.
TPST Bantargebang memiliki sejarah kelam rentetan tragedi mematikan. Mulai dari longsor permukiman tahun 2003 hingga runtuhnya Zona 3 pada 2006 yang menelan korban jiwa hingga menimbun puluhan pemulung.
Pola kegagalan sistemik ini berlanjut hingga Januari 2026. Saat amblasnya landasan menyeret tiga truk sampah ke dasar sungai, disusul runtuhnya kembali gunungan sampah pada Maret 2026 ini. Rangkaian insiden berulang tersebut membuktikan adanya risiko fatal akibat beban overload di TPST Bantargebang.
Menteri LH Hanif menegaskan bahwa pihak yang bertanggung jawab akan ditindak tegas
Mengingat peristiwa ini berulang dan menimbulkan risiko jiwa, Menteri LH Hanif menegaskan bahwa pihak yang bertanggung jawab akan ditindak tegas sesuai Undang-Undang nomor 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Kalau betul ditegakkan, ancaman pidana pelanggaran hukum ini berkisar 5-10 tahun serta denda Rp5-10 miliar berlaku bagi pihak yang kelalaiannya menyebabkan kematian.
Pihak LH sebelumnya juga telah memberikan peringatan terkait kondisi pengelolaan sampah di Bantargebang yang dinilai memiliki tingkat risiko tinggi. Pada 2 Maret 2026, Deputi Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) telah diterbitkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) terhadap sejumlah lokasi pengelolaan sampah yang dinilai berisiko, termasuk TPST Bantargebang.
Pemerintah memprioritaskan evakuasi seluruh korban sambil memulai penyelidikan menyeluruh untuk menindak tegas setiap kelalaian pengelolaan yang membahayakan nyawa warga.
Sebagai solusi jangka panjang, TPST Bantargebang akan dialihkan khusus untuk sampah anorganik melalui penguatan sistem pemilahan dari sumber dan optimalisasi fasilitas Refuse Derived Fuel (RDF) Rorotan.
Sinergi lintas instansi terus diperkuat guna memastikan kapasitas pengolahan sampah Jakarta mencapai 8.000 ton per hari secara aman dan sesuai regulasi. Semangatnya tidak ada lagi kejadian serupa, terutama yang sampai menelan korban jiwa.
Related News
Kurangi Ketergantungan Pada Energi Fosil, NEXT Dorong Pemanfaatan EBT
Masih Ada 1.396 Jiwa Yang Bertahan di Pengungsian Aceh Tamiang
Arus Mudik Lebaran, Cermati Simulasi Proyeksi Pergerakan Masyarakat
Pemerintah Pastikan Stok BBM Aman, Warga Jangan Panic Buying
Pembatasan Medsos Untuk Anak, Perlu Dewas Independen
3 WNI ABK Kapal Tenggelam Hilang di Selat Hormuz, Kemlu Upayakan Ini





