Gugatan Salah Alamat, Begini Reaksi Manajemen Bank OCBC (NISP)
:
0
EmitenNews.com - OCBC Overseas Investment Pte Ltd menghadapi gugatan perdata. Gugatan itu, dilayangkan Agus Sudimen di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat (Jakpus). Itu berdasar Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakpus.
OCBC Overseas tersangkut dalam perkara perdata dengan nomor 567/Pdt.G2022/PNJkt.Pst tanggal 19 September 2022. ”Informasi itu benar adanya. Gugatan diajukan oleh Agus Sudimen terhadap Oversea-Chinese Banking Corporation Limited (OCBC Bank),” tulis Wiwin Sitinjak, Assistant Corporate Secretary Bank OCBC NISP.
Namun, bilang Wiwin, Bank OCBC NISP tidak disebutkan sebagai pihak dalam gugatan, dan tidak memiliki hubungan apapun dengan gugatan tersebut. ”Jadi, perseroan tidak ada relasi dengan gugatan yang diajukan Agus tersebut,” imbuh Wiwin.
Oleh karena tidak masuk dalam gugatan tersebut, fakta tersebut tidak berdampak negatif terhadap kegiatan operasional, hukum, kondisi keuangan Bank OCBC NISP sebagai perusahaan terbuka. ”Ya, karena memang gugatan diajukan kepada entitas yang berbeda dengan kami,” ucapnya.
Berdasar Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, dalam Perkara Perdata Nomor 567/Pdt.G/2022/PNJkt.Pst tanggal 19 September 2022 terdapat informasi adanya permohonan sita jaminan terhadap OCBC Overseas Investment PTE Ltd. Di mana, gugatan itu dimunculkan Agus Sudimen. (*)
Related News
DPR Sebut Presiden Usulkan Sarjito jadi Kepala Bursa Mineral Strategis
Japfa Comfeed (JPFA) Raih Penjualan Rp35,25 Triliun, Beban Pokok Naik
Rumor BYAN Dibeli Haji Isam Makin Panas, Jenny Quantero Buka Fakta Ini
PHE Minta Elnusa Ubah Susunan Pengurus, RUPS Digelar 9 September
Bursa Tutup, 5 dari 6 Saham Haji Isam Kompak Naik Mentok ARA!
MBSS Ungkap Alasan 5 Pucuk Pimpinan yang Hengkang Usai Diakuisisi





