EmitenNews.com - OCBC Overseas Investment Pte Ltd menghadapi gugatan perdata. Gugatan itu, dilayangkan Agus Sudimen di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat (Jakpus). Itu berdasar Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakpus.
OCBC Overseas tersangkut dalam perkara perdata dengan nomor 567/Pdt.G2022/PNJkt.Pst tanggal 19 September 2022. ”Informasi itu benar adanya. Gugatan diajukan oleh Agus Sudimen terhadap Oversea-Chinese Banking Corporation Limited (OCBC Bank),” tulis Wiwin Sitinjak, Assistant Corporate Secretary Bank OCBC NISP.
Namun, bilang Wiwin, Bank OCBC NISP tidak disebutkan sebagai pihak dalam gugatan, dan tidak memiliki hubungan apapun dengan gugatan tersebut. ”Jadi, perseroan tidak ada relasi dengan gugatan yang diajukan Agus tersebut,” imbuh Wiwin.
Oleh karena tidak masuk dalam gugatan tersebut, fakta tersebut tidak berdampak negatif terhadap kegiatan operasional, hukum, kondisi keuangan Bank OCBC NISP sebagai perusahaan terbuka. ”Ya, karena memang gugatan diajukan kepada entitas yang berbeda dengan kami,” ucapnya.
Berdasar Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, dalam Perkara Perdata Nomor 567/Pdt.G/2022/PNJkt.Pst tanggal 19 September 2022 terdapat informasi adanya permohonan sita jaminan terhadap OCBC Overseas Investment PTE Ltd. Di mana, gugatan itu dimunculkan Agus Sudimen. (*)
Related News

BEI Ungkap Penerapan Short Selling Bulan Depan

Imbas Demo, BNI Tutup Sementara 4 Kantor Cabang di Jakarta

Sentra Investa Buang Satu Juta Saham BMBL di FCA, Buat Apa?

Bos Bank KB (BBKP) Lepas 11,9 Juta Saham Harga Atas

IMAS Grup Salim Umumkan Caplok 99,98 Persen Saham Nissan Motor

Emiten Sawit Ini Cetak Laba Melonjak 1.323 Persen di Semester I-2025