Gus Yaqut Jadi Tersangka Korupsi, Pengacara Hormati Putusan KPK
:
0
Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas berjalan keluar usai memenuhi panggilan di Gedung Merah Putih KPK. Dok. Time Indonesia/Jamal Ramadhan.
EmitenNews.com - Melalui pengacaranya, Mellisa Anggraini, mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, menyatakan pihaknya menghormati proses hukum yang tengah berjalan terkait penetapan kliennya sebagai tersangka korupsi kuota haji 2024. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengumumkan Gus Yaqut bersama Ishfah Abidal Aziz (IAA) alias Gus Alex sebagai tersangka kasus kuota haji sejak 8 Januari 2026.
“Kami menghormati sepenuhnya proses hukum yang sedang berjalan,” kata Mellisa Anggraini dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Jumat (9/1/2026).
Melissa mengungkapkan, sejak awal proses pemeriksaan, kliennya telah bersikap kooperatif dan transparan dengan memenuhi seluruh panggilan serta prosedur hukum yang berlaku. Sikap tersebut, menurut dia, merupakan bentuk komitmen Yaqut Cholil Qoumas terhadap penegakan hukum.
Dalam penekanannya Mellisa mengatakan bahwa setiap warga negara memiliki hak-hak hukum yang dijamin undang-undang, termasuk hak atas perlakuan adil serta asas praduga tidak bersalah hingga adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Sebagai penasihat hukum, Mellisa menyatakan akan mendampingi kliennya secara profesional dan bertanggung jawab, serta menempuh seluruh langkah dan upaya hukum yang diperlukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Melissa juga mengimbau seluruh pihak untuk menghormati proses hukum yang sedang berlangsung dan memberikan ruang kepada KPK untuk menjalankan tugasnya secara independen, objektif, dan profesional.
Seperti diketahui KPK mengungkapkan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (YCQ) bersama eks staf khusus menag, Ishfah Abidal Aziz (IAA) alias Gus Alex, ditetapkan sebagai tersangka kasus kuota haji sejak 8 Januari 2026.
“Penetapan tersangka dilakukan kemarin, Kamis, 8 Januari 2026,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK.
KPK telah mengirimkan surat pemberitahuan penetapan tersangka kepada Yaqut dan Gus Alex. Jubir KPK memastikan, pihaknya sudah mengirimkan surat penetapan tersangka kepada pihak-pihak terkait.
Meski sudah jadi tersangka korupsi, Gus Yaqut dan Gus Alex belum ditahan
Related News
Amankan Fiskal Pemerintah Bakal Efisienkan Belanja, Termasuk MBG
Fitch Sematkan Rating ‘BBB’ untuk Penerbitan Samurai Bond Indonesia
Rekrutmen Kampung Nelayan Merah Putih Diburu Ratusan Ribu Pelamar
PTPP Garap Pembangunan Sekolah Rakyat di Bengkulu
Di Jambi Komnas HAM Bahas Kasus, Konflik Lahan Mendominasi
Pengembangan Kasus Tambang Samin Tan, Ada Tiga Tersangka Baru





