EmitenNews.com - Melalui pengacaranya, Mellisa Anggraini, mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, menyatakan pihaknya menghormati proses hukum yang tengah berjalan terkait penetapan kliennya sebagai tersangka korupsi kuota haji 2024. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengumumkan Gus Yaqut bersama Ishfah Abidal Aziz (IAA) alias Gus Alex sebagai tersangka kasus kuota haji sejak 8 Januari 2026.

“Kami menghormati sepenuhnya proses hukum yang sedang berjalan,” kata Mellisa Anggraini dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Jumat (9/1/2026).

Melissa mengungkapkan, sejak awal proses pemeriksaan, kliennya telah bersikap kooperatif dan transparan dengan memenuhi seluruh panggilan serta prosedur hukum yang berlaku. Sikap tersebut, menurut dia, merupakan bentuk komitmen Yaqut Cholil Qoumas terhadap penegakan hukum.

Dalam penekanannya Mellisa mengatakan bahwa setiap warga negara memiliki hak-hak hukum yang dijamin undang-undang, termasuk hak atas perlakuan adil serta asas praduga tidak bersalah hingga adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Sebagai penasihat hukum, Mellisa menyatakan akan mendampingi kliennya secara profesional dan bertanggung jawab, serta menempuh seluruh langkah dan upaya hukum yang diperlukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Melissa juga mengimbau seluruh pihak untuk menghormati proses hukum yang sedang berlangsung dan memberikan ruang kepada KPK untuk menjalankan tugasnya secara independen, objektif, dan profesional.

Seperti diketahui KPK mengungkapkan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (YCQ) bersama eks staf khusus menag, Ishfah Abidal Aziz (IAA) alias Gus Alex, ditetapkan sebagai tersangka kasus kuota haji sejak 8 Januari 2026.

“Penetapan tersangka dilakukan kemarin, Kamis, 8 Januari 2026,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK.

KPK telah mengirimkan surat pemberitahuan penetapan tersangka kepada Yaqut dan Gus Alex. Jubir KPK memastikan, pihaknya sudah mengirimkan surat penetapan tersangka kepada pihak-pihak terkait.

Meski sudah jadi tersangka korupsi, Gus Yaqut dan Gus Alex belum ditahan

Meski sudah ditetapkan sebagai tersangka sejak kemarin, penyidik KPK belum menahan kedua tersangka kasus korupsi kuota haji Kementerian Agama 2024, Yaqut Cholil Qoumas (YCQ) bersama Ishfah Abidal Aziz (IAA) alias Gus Alex.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, kepada pers, hanya mengatakan soal penahanan tersangka secepatnya.

KPK menargetkan waktu tersebut agar penyidikan kasus dugaan korupsi terkait penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama tahun 2023–2024 dapat berjalan dengan efektif.

“Terkait penahanan, nanti kami akan update kembali,” kata Budi Prasetyo.

Sebelumnya, pada 9 Agustus 2025, KPK mengumumkan mulai melakukan penyidikan kasus kuota haji. Dua hari kemudian, 11 Agustus 2025, KPK mengumumkan penghitungan awal kerugian negara dalam kasus tersebut mencapai Rp1 triliun lebih.

Bersamaan dengan itu, KPK mencegah tiga orang untuk bepergian ke luar negeri hingga enam bulan ke depan. Mereka yang dicegah adalah mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, serta Fuad Hasan Masyhur selaku pemilik biro penyelenggara haji Maktour.

Tetapi, sampai Jumat, 9 Januari 2026, KPK baru mengumumkan dua dari tiga orang yang dicegah tersebut menjadi tersangka kasus korupsi kuota haji, yakni Yaqut Cholil Qoumas (YCQ), dan Ishfah Abidal Aziz (IAA). ***