Hadapi Dua Gugatan PKPU, Ini Respons Adhi Karya (ADHI)
Hunian vertikal berkonsep TOD besutan anak usaha perseroan Adhi Properti. FOTO - ISTIMEWA
EmitenNews.com - Adhi Karya (ADHI) mendapat dua permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU). Dua gugatan PKPU itu, telah didaftarkan di Pengadilan Niaga, pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Permohonan PKPU atas perseroan telah dilakukan pada 21 November 2025.
Dua permohonan PKPU itu, terdaftar dengan nomor 373/Pdt.Sus-PKPU/2025/PN Niaga Jkt.Pst, diajukan Interdesign Cipta Optima dan PT Dinamika Prakarsa Mukti. Lalu, gugatan kedua dengan nomor 374/Pdt.Sus-PKPU/2025/PN Niaga Jkt.Pst oleh PT Sinergi Karya Sejahtera.
Kedua gugatan menunjuk Adhi Karya sebagai termohon. Meski begitu, Adhi Karya mengkliam belum menerima relaas resmi dari Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Adhi Karya menegaskan baru akan melakukan verifikasi menyeluruh setelah menerima pemberitahuan dari pengadilan.
Perseroan berjanji akan menyampaikan perkembangan secara transparan kepada para pemangku kepentingan. ”Peristiwa itu, tidak berdampak negatif kepada perseroan,” tegas Rozi Sparta, Corporate Secretary Adhi Karya. (*)
Related News
Telisik, Ini Performa MLBI Sepanjang 2025
Borong Kapal, ELPI Right Issue Rp739,35 Miliar
Susut 15 Persen, Rugi Airasia (CMPP) Sisa Rp1,29 Triliun
Akhiri 2025, Laba dan Penjualan SMSM Moncer
Kebut Right Issue 996,67 Juta Helai, Saham CASH Terjun Bebas
Laba Meroket 304 Persen, BUKA Akumulasi Rugi Rp7,11 Triliun





