Hadapi Dua Gugatan PKPU, Ini Respons Adhi Karya (ADHI)
Hunian vertikal berkonsep TOD besutan anak usaha perseroan Adhi Properti. FOTO - ISTIMEWA
EmitenNews.com - Adhi Karya (ADHI) mendapat dua permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU). Dua gugatan PKPU itu, telah didaftarkan di Pengadilan Niaga, pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Permohonan PKPU atas perseroan telah dilakukan pada 21 November 2025.
Dua permohonan PKPU itu, terdaftar dengan nomor 373/Pdt.Sus-PKPU/2025/PN Niaga Jkt.Pst, diajukan Interdesign Cipta Optima dan PT Dinamika Prakarsa Mukti. Lalu, gugatan kedua dengan nomor 374/Pdt.Sus-PKPU/2025/PN Niaga Jkt.Pst oleh PT Sinergi Karya Sejahtera.
Kedua gugatan menunjuk Adhi Karya sebagai termohon. Meski begitu, Adhi Karya mengkliam belum menerima relaas resmi dari Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Adhi Karya menegaskan baru akan melakukan verifikasi menyeluruh setelah menerima pemberitahuan dari pengadilan.
Perseroan berjanji akan menyampaikan perkembangan secara transparan kepada para pemangku kepentingan. ”Peristiwa itu, tidak berdampak negatif kepada perseroan,” tegas Rozi Sparta, Corporate Secretary Adhi Karya. (*)
Related News
Danantara Masuk, Kimia Farma Amankan Modal Kerja Rp846 Miliar
Investor IRSX Jual 84,8 Juta Saham Harga Bawah, Cuan Rp53 Miliar!
DSSA Raup Rp794M Dari Jual 28 Juta Saham Buy Back, Sisanya Masih Jumbo
Krakatau Steel (KRAS) Agunkan Aset Rp13,94T ke Danantara, Buat Apa?
Reli Panjang Berujung Suspensi, Ini Respons Manajemen NSSS
Free Float Tetap, Pemegang Saham HUMI Bertambah 23.876 Pihak





