EmitenNews.com - Emiten BUMN konstruksi terdepan Indonesia, PT PP (PTPP) tengah menghadapi gugatan PT Asry Mandiri Sejahtera (AMS). Gugatan dari AMS itu, sesuai nomor register perkara no.613/Pdt.G/2021/PN Jkt.Tim.
Perseroan merupakan kontraktor utama pada proyek pembangunan apartemen Evencio Depok, dan PT Asry Mandiri Sejahtera merupakan subkontraktor pada proyek tersebut. ”Sesuai POJK No. 17/POJK.04/2020, perkara ini tidak bernilai material karena nilai tidak sama dengan 20 persen atau lebih dari ekuitas perseroan,” tutur Yuyus Juarsa, Sekretaris Perusahaan PTPP, seperti dilansir Bursa Efek Indonesia (BEI), Rabu (1/12).
Sejatinya, perseroan dan PT AMS telah melakukan final account. Itu tertuang dalam Berita Acara Kesepakatan (BAK) pada 18 Januari 2021. Perseroan telah melaksanakan seluruh kewajiban pembayaran kepada PT AMS. ”Namun, pada 17 November 2021, PT AMS melayangkan gugatan di luar perjanjian yang telah disepakati,” imbuh Yuyus.
Gugatan AMS itu, tidak berdampak signifikan atau risiko yang berpotensi dialami perseroan. Itu karena telah diteken BAK pada 18 Januari 2021 antara perseroan dan PT AMS. ”Perseroan akan tetap menjalani proses persidangan sesuai ketentuan berlaku,” ucapnya. (*)
Related News

Pengendali SRSN Lepas Saham Lagi, Hampir Rp5 Miliar!

Rugi Bengkak 424 Persen, OCAP Kuartal III 2025 Defisit Rp321 MiliarĀ

Perkuat Posisi, Bos Ini Jala Jutaan Saham SULI Rp109 per Lembar

Asruddin Plt Dirut SMCB!

Makin Dominan! ADRO Serok 231 Juta Saham ADMR Rp331,38 Miliar

Menang Frekuensi 1,4 GHz Region II-III, Ini Kata Grup Sinarmas (DSSA)