EmitenNews.com - Emiten BUMN konstruksi terdepan Indonesia, PT PP (PTPP) tengah menghadapi gugatan PT Asry Mandiri Sejahtera (AMS). Gugatan dari AMS itu, sesuai nomor register perkara no.613/Pdt.G/2021/PN Jkt.Tim.
Perseroan merupakan kontraktor utama pada proyek pembangunan apartemen Evencio Depok, dan PT Asry Mandiri Sejahtera merupakan subkontraktor pada proyek tersebut. ”Sesuai POJK No. 17/POJK.04/2020, perkara ini tidak bernilai material karena nilai tidak sama dengan 20 persen atau lebih dari ekuitas perseroan,” tutur Yuyus Juarsa, Sekretaris Perusahaan PTPP, seperti dilansir Bursa Efek Indonesia (BEI), Rabu (1/12).
Sejatinya, perseroan dan PT AMS telah melakukan final account. Itu tertuang dalam Berita Acara Kesepakatan (BAK) pada 18 Januari 2021. Perseroan telah melaksanakan seluruh kewajiban pembayaran kepada PT AMS. ”Namun, pada 17 November 2021, PT AMS melayangkan gugatan di luar perjanjian yang telah disepakati,” imbuh Yuyus.
Gugatan AMS itu, tidak berdampak signifikan atau risiko yang berpotensi dialami perseroan. Itu karena telah diteken BAK pada 18 Januari 2021 antara perseroan dan PT AMS. ”Perseroan akan tetap menjalani proses persidangan sesuai ketentuan berlaku,” ucapnya. (*)
Related News
Hadapi Tekanan, Emiten Kerupuk Udang SKLT Kerek Harga Produk 10 Persen
Hijrah ke Hong Kong, Elvira Lianita Mundur dari Direktur HMSP
Prajogo Pangestu Buang Lagi 782,9 Juta Saham CUAN, Raup Rp1 Triliun
Cum Date 5 Mei 2026, Segini Dividen BOLT
Perkuat Armada, GTRA Kantongi Modal Rp200M dari Bank Shinhan
Semester II, Pendapatan Emiten Ponakan Prabowo (TRIN) Bakal Fantastis





