EmitenNews.com - Emiten BUMN konstruksi terdepan Indonesia, PT PP (PTPP) tengah menghadapi gugatan PT Asry Mandiri Sejahtera (AMS). Gugatan dari AMS itu, sesuai nomor register perkara no.613/Pdt.G/2021/PN Jkt.Tim.
Perseroan merupakan kontraktor utama pada proyek pembangunan apartemen Evencio Depok, dan PT Asry Mandiri Sejahtera merupakan subkontraktor pada proyek tersebut. ”Sesuai POJK No. 17/POJK.04/2020, perkara ini tidak bernilai material karena nilai tidak sama dengan 20 persen atau lebih dari ekuitas perseroan,” tutur Yuyus Juarsa, Sekretaris Perusahaan PTPP, seperti dilansir Bursa Efek Indonesia (BEI), Rabu (1/12).
Sejatinya, perseroan dan PT AMS telah melakukan final account. Itu tertuang dalam Berita Acara Kesepakatan (BAK) pada 18 Januari 2021. Perseroan telah melaksanakan seluruh kewajiban pembayaran kepada PT AMS. ”Namun, pada 17 November 2021, PT AMS melayangkan gugatan di luar perjanjian yang telah disepakati,” imbuh Yuyus.
Gugatan AMS itu, tidak berdampak signifikan atau risiko yang berpotensi dialami perseroan. Itu karena telah diteken BAK pada 18 Januari 2021 antara perseroan dan PT AMS. ”Perseroan akan tetap menjalani proses persidangan sesuai ketentuan berlaku,” ucapnya. (*)
Related News

11 Juli 2025, Satu Visi Putra (VISI) Siap Bagikan Dividen Rp3 Miliar

Ditunjuk Pimpin Amman Mineral (AMMN), Arief Sidarto Berterima Kasih

Emiten Tommy Soeharto (GTSI) Ini Setujui Bagi Dividen Rp23,7 Miliar

Dividen Rp1,62 Miliar, CHIP Targetkan Kinerja Tumbuh 10 Persen di 2025

PINTU Futures Catat Performa Positif di Mei 2025

Amman Mineral (AMMN) Putuskan Tak Bagi Dividen, Ini Alasannya