Hadapi Gugatan Wanprestasi, Ini Respons Bank MNC Internasional (BABP)

EmitenNews.com - Bank MNC Internasional (BABP) mendapat gugatan dari Sumantari Purwoko, dan Evy Kurniati. Kedua penggugat itu, merupakan komisaris PT Vikara Hata Utama sebagai pemilik jaminan.
Bank MNC Internasional menyandang tergugat bersama Tatang Sulistiyanto Maprodin, Direktur Utama PT Vikara Hata Utama. Gugatan terdaftar dengan nomor perkara 704/Pdt.G/2021/PN Jkt.Pst. PT Vikara Hata Utama merupakan debitur Bank MNC Internasional.
Objek gugatan berupa surah hak milik (SHM) nomor 1050/Kalibata atas nama Sumantari Purwoko, sebagai jaminan kredit, dan telah dibebankan hak tanggungan. Dan, PT Vikara Hata Utama sebagai debitur Bank MNC wanprestasi.
Merespons itu, manajemen Bank MNC Internasional mengaku belum menerima panggilan sidang atau salinan dari gugatan tersebut. ”Oleh karena itu, kami belum bisa menguraikan isi gugatan tersebut,” tutur Mahdan, Presiden Direktur Bank MNC Internasional, seperti dilansir Bursa Efek Indonesia (BEI), Kamis (25/11).
Perseroan tentu akan menelaah terlebih dahulu materi gugatan, dan mengikuti proses hukum yang berjalan. Perseroan berkeyakinan, gugatan tersebut tidak akan berdampak pada operasional, dan keuangan perseroan. (*)
Related News

Kompak! Penjualan & Laba HM Sampoerna (HMSP)Tergerus di Kuartal I

EMTK Bagikan Dividen Jumbo, Ini Jadwalnya

BCA (BBCA) Dinilai Pertahankan Posisi Ini

KB Bank (BBKP) Bukukan Laba Rp352M di Kuartal I

BRImo FSTVL 2024, Nasabah BRI Bawa Pulang BMW & Tabungan Emas

Anjlok 59 Persen, Laba PANI Kuartal I-2025 Sisa Rp49,57 Miliar