Hadapi Gugatan Wanprestasi, Ini Respons Bank MNC Internasional (BABP)
:
0
EmitenNews.com - Bank MNC Internasional (BABP) mendapat gugatan dari Sumantari Purwoko, dan Evy Kurniati. Kedua penggugat itu, merupakan komisaris PT Vikara Hata Utama sebagai pemilik jaminan.
Bank MNC Internasional menyandang tergugat bersama Tatang Sulistiyanto Maprodin, Direktur Utama PT Vikara Hata Utama. Gugatan terdaftar dengan nomor perkara 704/Pdt.G/2021/PN Jkt.Pst. PT Vikara Hata Utama merupakan debitur Bank MNC Internasional.
Objek gugatan berupa surah hak milik (SHM) nomor 1050/Kalibata atas nama Sumantari Purwoko, sebagai jaminan kredit, dan telah dibebankan hak tanggungan. Dan, PT Vikara Hata Utama sebagai debitur Bank MNC wanprestasi.
Merespons itu, manajemen Bank MNC Internasional mengaku belum menerima panggilan sidang atau salinan dari gugatan tersebut. ”Oleh karena itu, kami belum bisa menguraikan isi gugatan tersebut,” tutur Mahdan, Presiden Direktur Bank MNC Internasional, seperti dilansir Bursa Efek Indonesia (BEI), Kamis (25/11).
Perseroan tentu akan menelaah terlebih dahulu materi gugatan, dan mengikuti proses hukum yang berjalan. Perseroan berkeyakinan, gugatan tersebut tidak akan berdampak pada operasional, dan keuangan perseroan. (*)
Related News
Sempat PHP, KLBF Gaspol Buyback Rp500 Miliar
Kalbe Farma (KLBF) Batal Gelar Buyback Saham, Katanya Begini
Stop Segmen Cetak Konvensional, EPAC Janji Hak Pekerja Dipenuhi
Ironi Praktik GCG, Pasar Hukum Saham SMRA
Tuntaskan Buyback, BBRI Eksekusi 31 Juta Lembar Saham
Bentuk Usaha Patungan, DRMA Perluas Bisnis EV via Mitra Global





