Hadapi Gugatan Wanprestasi Rp140 Miliar, Begini Penjelasan Pelangi Indah Canindo (PICO)
EmitenNews.com - PT Pelangi Indah Canindo (PICO) tengah berjibaku menjalani sejumlah tuntutan. Misalnya, penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU). Terbaru, perseroan menghadapi gugatan wanprestasi.
Gugatan Wanprestasi itu dilayangkan PT Indoserena Dwimakmur senilai Rp140 miliar. Gugatan wanprestasi itu, dilatari perjanjian kerja sama operasi (KSO) antara perseroan sebagai pemilik lahan dengan Indoserena, sebagai pengembang kawasan pergudangan indonesia.
Berdasar perjanjian itu, kedua pihak berkewajiban untuk melakukan penandatangan akta jual beli kepada pembeli unit gudang. Namun, karena perseroan tengah terbelit PKPU, secara hukum tidak dapat meneken akta jual beli tersebut. ”Nah, untuk kepentingan pembeli unit gudang, Indoserena Dwimakmur menggugat perseroan dalam perkara 60/Pdt.G/2022/PN Jkt.Brt,” tutur Rubianto, Direktur Pelangi Indah Canindo, Jumat (18/2).
Manajemen Pelangi Indah Canindo mengklaim belum ada potensi kerugian atas gugatan tersebut. Maklum, perkara itu belum berkekuatan hukum tetap meski nilai gugatan tersebut bersifat material. Oleh karena itu, perseroan akan melakukan mediasi dengan pihak penggugat untuk menunggu proses PKPU mencapai homologasi.
Kalau mengantongi keputusan homologasi, perseroan dapat memenuhi kewajiban untuk menandatangani akta jual beli kepada pembeli unit gudang sesuai permohonan PT Indoserena Dwimakmur. ”Dengan begitu, perseroan tidak perlu membayar nilai kerugian, dan bunga,” imbuhnya. (*)
Related News
Penjualan Oke, Maret 2024 Laba Champ Resto (ENAK) Melejit 406 Persen
Sumber Energy (SGER) Tabur Dividen Rp129 Miliar, Telisik Jadwalnya
AgenBRILink Berprestasi di Yogyakarta, BRI (BBRI) Berikan Hadiah Mobil
Ikuti! Berikut Jadwal Dividen Saratoga (SRTG) Rp22 per Lembar
Tandai! Ini Rentetan Jadwal Dividen Tigaraksa (TGKA) Rp342 per Lembar
Periksa! Ini Jadwal Dividen Midi Utama (MIDI) Rp155,47 Miliar