Hadapi Gugatan Wanprestasi Rp140 Miliar, Begini Penjelasan Pelangi Indah Canindo (PICO)
EmitenNews.com - PT Pelangi Indah Canindo (PICO) tengah berjibaku menjalani sejumlah tuntutan. Misalnya, penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU). Terbaru, perseroan menghadapi gugatan wanprestasi.
Gugatan Wanprestasi itu dilayangkan PT Indoserena Dwimakmur senilai Rp140 miliar. Gugatan wanprestasi itu, dilatari perjanjian kerja sama operasi (KSO) antara perseroan sebagai pemilik lahan dengan Indoserena, sebagai pengembang kawasan pergudangan indonesia.
Berdasar perjanjian itu, kedua pihak berkewajiban untuk melakukan penandatangan akta jual beli kepada pembeli unit gudang. Namun, karena perseroan tengah terbelit PKPU, secara hukum tidak dapat meneken akta jual beli tersebut. ”Nah, untuk kepentingan pembeli unit gudang, Indoserena Dwimakmur menggugat perseroan dalam perkara 60/Pdt.G/2022/PN Jkt.Brt,” tutur Rubianto, Direktur Pelangi Indah Canindo, Jumat (18/2).
Manajemen Pelangi Indah Canindo mengklaim belum ada potensi kerugian atas gugatan tersebut. Maklum, perkara itu belum berkekuatan hukum tetap meski nilai gugatan tersebut bersifat material. Oleh karena itu, perseroan akan melakukan mediasi dengan pihak penggugat untuk menunggu proses PKPU mencapai homologasi.
Kalau mengantongi keputusan homologasi, perseroan dapat memenuhi kewajiban untuk menandatangani akta jual beli kepada pembeli unit gudang sesuai permohonan PT Indoserena Dwimakmur. ”Dengan begitu, perseroan tidak perlu membayar nilai kerugian, dan bunga,” imbuhnya. (*)
Related News
RUPSLB LABS Setujui Perombakan Direksi, Raditia Nurcahya Mundur
Merdeka Gold Resources (EMAS) Dukung Penanganan Banjir di Pohuwato
Bencana Sumatera, Bank Mandiri-Kemenhan Bangun Lima Jembatan Bailey
Buyback BBCA Maret-Mei 2025, BCA Realisasikan Rp8.828,19 per Saham
Divestasi Berlanjut, Komut MEDS Dipastikan Masih Tetap Pegang Kendali
Direksi Hermina Serok Saham HEAL Rp15,64M, Kepemilikannya jadi Segini





