EmitenNews.com — Dalam upaya mengantisipasi dampak negatif akibat kenaikan suku bunga Federal Reserve AS (The Fed), Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengaku akan menerapkan kebijakan pasar modal yang serupa dengan yang dilakukan saat merespons kondisi pandemi Covid-19.

 

Menurut Deputi Komisioner Pengawasan Pasar Modal I OJK, Djustini Septiana, kebijakan The Fed yang akan menaikkan Fed Funds Rate tentunya akan berisiko terhadap perekonomian nasional, seperti pada kebijakan moneter di AS pada masa awal pandemi yang telah memicu sudden reversal.

 

"Di pasar modal, kebijakan untuk mengantisipasi kenaikan suku bunga Fed tidak akan jauh berbeda seperti kami mengantisipasi pada saat pandemi. Jadi, kami melakukan kebijakan relaksasi atau pun sosialisasi untuk mempertahankan ekonomi kita," papar Djustini di Jakarta, Selasa (14/6).

 

Dia mengatakan, upaya melakukan sosialisasi tersebut dibarengi dengan upaya mendorong masyarakat untuk menempatkan dananya di instrumen investasi pasar modal. "Uang-uang masyarakat yang menganggur, itu sebaiknya ditanamkan di pasar modal. Supaya produktivitas pada ekonomi Indonesia juga bisa tetap terjaga," ujar Djustini.

 

Dengan demikian, lanjut dia, jika terjadi dampak negatif di tingkat global, maka pasar modal domestik tidak terlalu bergantung pada modal-modal dari investor asing. "Sehingga kekhawatiran untuk indeks jatuh, jadi bisa tertahankan dan bahkan bisa dalam tren positif," imbuhnya.