Hak Suara Multipel Bakal Lindungi Unicorn Dari Kasus Tekor Bukalapak (BUKA)
:
0
EmitenNews.com - Kalangan pasar modal menyambut baik lahirnya peraturan Peraturan OJK No.22/POJK.04/2021 tentang Saham Hak Suara Multipel dalam pelaksanaan initial public offering (IPO).
Dengan pengunaan hak suara multiple diyakini akan menghindarkan saham unicorn mengalami tekor di papan perdagangan Bursa Efek Indonesia (BEI) seperti yang menimpa saham Bukalapak (BUKA).
Calon emiten perusahaan padat teknologi dengan kapitalisasi saham lebih dari USD1 Miliar atau unicorn diperkirakan akan menggunakan .
Kepala Eksekutif Pengawasan Pasar Modal OJK, Hoesen, mengatakan peraturan Hak Suara Multipel itu telah ditunggu unicorn untuk mengalang dana melalui pasar modal.
Saham unicorn yang pertama melantai di bursa yakni saham BUKA saat ini mengalami penurunan sedalam 55,76 persen dari harga saat IPO. Di penutupan perdagangan hari ini, Kamis (20/1) saham BUKA sudah turun lebih dari separuh ke level 376.
Hoesen menjelaskan dengan ketentuan OJK yang baru untuk pemegang saham lama lebih dari 6 bulan sebelum IPO tidak dapat menjual sahamnya dalam waktu 8 bulan setelah IPO. Sedangkan untuk emiten dengan penggunaan hak suara multipel maka semua saham pendirinya dilarang menjual di pasar sekunder.
"BUKA IPO dengan peraturan yang existing (sebelum ada peraturan hak suara multiple). Jadi ada berapa perbedaannya antara IPO BUKA dan calon emiten unicorn yang akan gunakan Hak Suara Multipel,” jelasnya.
Direktur Penilaian Perusahaan BEI, I Gede Nyoman Yetna, juga meyakini kebijakan tersebut akan mendorong unicorn melantai di Bursa, sehingga dapat menambah kapitalisasi pasar bursa sebesar USD38 miliar.
“Optimisme tersebut tidak lepas dari faktor perkembangan kondisi New Normal yang semakin kondusif dan pemulihan ekonomi nasional yang juga diharapkan dapat menjadi pendorong korporasi melakukan ekspansi bisnisnya melalui pendanaan dari pasar modal,” ujarnya.
Untuk itulah regulator pasar modal menerbitkan peraturan sejumlah peraturan, seperti pengembangan klasifikasi sektor dan industri, Peraturan OJK No. 22/POJK.04/2021 tentang Saham Hak Suara Multipel (SHSM), Perubahan Peraturan Bursa Nomor I-A, Pengembangan notasi khusus SHSM dan IDX Incubator. Kesemuanya itu dimaksudkan untuk mendorong perusahaan melakukan IPO.
Related News
Catatan BI, Konsumsi Tertekan, Penjualan Eceran Turun 0,1 Persen
Sah Pimpin Bursa Komoditas Strategis OJK, Begini Sumpah Sarjito di MA
Steady Safe (SAFE) Dicap Saham HSC, Cek Alasan dan Daftar Lengkapnya
Resmi jadi Gubernur BI, Destry Damayanti Jalankan Prinsip 3I Plus S
IPO Swayasa (SWAP) Ditunda Imbas Belum Turunnya Izin Efektif OJK
BEI Jadwalkan Ulang Floor Price Saham Rp1, ARA–ARB, & Evaluasi FCA





