Hakim Tolak Gugatan PKPU, Entitas ZBRA Urung Pailit
Kakak kandung Bos MNC Rudy Tanoe (tengah) di sela-sela kegiatan perseroan. FOTO - ISTIMEWA
EmitenNews.com - Entitas Dosni Roha Indonesia (ZBRA) bebas jebakan penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU). Itu setelah majelis hakim menolak gugatan PKPU B Braun Medical Indonesia. So, Dos Ni Roha, anak usaha perseroan bebas dari buruan B Braun Indonesia.
Putusan penolakan permohonan PKPU B Braun Indonesia telah dibacakan Majelis Hakim Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri (PN), Jakarta Pusat (Jakpus). ”Putusan penolakan PKPU telah dibacakan pada Selasa, 4 Feberuari 2025,” tukas Ida Widayani, Corporate Secretary Dosni Roha Indonesia.
Gugatan itu, terdaftar di Kepaniteraan Pengadilan Niaga pada PN Jakpus di bawah Registrasi 379/Pdt.Sus-PKPU/2024/PN Niaga Jkt.Pst tanggal 12 Desember 2024 diajukan B. Braun Indonesia. B. Braun Indonesia salah satu kreditur perusahaan. Gugatan PKPU itu, dilatari gagal bayar utang Dos Ni Roha senilai Rp199,3 miliar.
PT B. Braun Indonesia, salah satu mitra bisnis Dos Ni Roha. Berdasar laporan keuangan konsolidasi Dosni Roha Indonesia dan entitas anak per 30 September 2024, Dos Ni Roha juga mempunyai total utang bank Rp834,34 miliar, dan mengemas kerugian Rp260,58 miliar.
Perseroan sebagai induk Dos Ni Roha, tidak mempunyai utang sehubungan dengan permasalahan hukum tersebut. Transaksi itu, dilatari adanya kerja sama distribusi antara penggugat dan tergugat. Di mana, nilai total kewajiban pembayaran masih harus didiskusikan kembali oleh manajemen perseroan dengan manajemen anak usaha.
Nilai tuntutan kepada Dos Ni Roha tidak berdampak signifikan kepada kondisi keuangan perseroan. Itu mengingat sebelumnya, kewajiban pembayaran tersebut telah diakui sebagaimana tercermin dalam laporan keuangan konsolidasi anak usaha. ”Penuntasan kasus tersebut tengah diupayakan kuasa hukum Dos Ni Roha,” imbuhnya. (*)
Related News
Kinerja 2025 Melonjak, DCII Tetap Kebut Ekspansi di 2026
SMDR Cetak Laba Bersih USD52 Juta, Ditopang Kontrak Pelanggan
Cetak Laba Bersih Rp1,54T, Tekad Bank Jatim Jadi BPD Nomor Wahid
TSPC Catat Penjualan Rp14 Triliun, Laba Bersih Susut di 2025
Laba BUMI Naik 20 Persen, Tapi Beban Produksi Masih Tekan Margin
Bio Majesty Jual 112 Juta Saham PRDA, Kepemilikan Turun Jadi 12 Persen





