Hampir 1 Tahun Suspend, BEI Buka Perdagangan Efek Bakrieland Development (ELTY)
:
0
EmitenNews.com - Bursa Efek Indonesia (BEI) mengumumkan pencabutan penghentian sementara perdagangan Efek PT Bakrieland Development Tbk (ELTY) sebagai emiten yang tercatat di papan utama perdagangan.
Sebelumnya BEI melakukan suspensi dan denda Rp150 Juta terhadap ELTY seperti pengumuman pada 1 Desember 2020 sehubungan dengan kewajiban penyampaian Laporan Keuangan Interim yang berakhir per 30 Juni 2020, dan sesuai dengan ketentuan II.6.3. Peraturan Nomor I-H: Tentang Sanksi, Bursa Efek Indonesia (Bursa) telah memberikan Peringatan Tertulis III dan tambahan denda sebesar Rp150 juta kepada Perusahaan Tercatat yang terlambat menyampaikan Laporan Keuangan dan/atau belum melakukan pembayaran denda atas keterlambatan penyampaian Laporan Keuangan dimaksud.
Mengacu pada ketentuan II.6.4. Peraturan Nomor: I-H Tentang Sanksi, Bursa melakukan penghentian sementara perdagangan efek (Suspensi), apabila mulai hari kalender ke-91 sejak lampaunya batas waktu penyampaian Laporan Keuangan, Perusahaan Tercatat tidak memenuhi kewajiban penyampaian Laporan Keuangan dan/atau Perusahaan Tercatat telah menyampaikan Laporan Keuangan namun tidak memenuhi kewajiban untuk membayar denda sebagaimana dimaksud dalam ketentuan II.6.2. dan II.6.3. Peraturan Pencatatan Nomor I-H: Tentang Sanksi.
Pencabutan suspensi ELTY didasari oleh perihal Penyampaian Laporan Keuangan Auditan yang Berakhir per 31 Desember 2020, penyampaian Laporan Keuangan Interim yang Berakhir per 31 Maret 2021, Penyampaian Laporan Keuangan Tahunan 2020 dan Penyampaian Laporan Keuangan Interim Yang Tidak Diaudit periode 31 Maret 2021, tulis Irvan Susandy Kepala Divisi Pengaturan dan Operasional Perdagangan BEI, Selasa (23/11/2021).
Serta mempertimbangkan bahwa PT Bakrieland Development Tbk (Perseroan) telah melakukan pemenuhan atas kewajiban penyampaian Laporan Keuangan Auditan periode 31 Desember 2020, Laporan Keuangan periode 31 Maret 2021 dan kewajiban lainnya yang menjadi penyebab penghentian sementara perdagangan efek Perseroan kepada Bursa, maka Bursa memutuskan untuk mencabut penghentian sementara perdagangan efek Perseroan di Pasar Reguler dan Pasar Tunai, mulai sesi I perdagangan hari Selasa, 23 November 2021.
Related News
Kaji Buyback di Tengah Saham Undervalued, Begini Rencana BTN (BBTN)
RAJA Bagi Dividen Rp274,17 Miliar, Setuju Stock Split 1:5
RUPS Gudang Garam (GGRM) Setujui Pembagian Dividen Rp1,5 Triliun
Emiten Distribusi Kimia (KKES) Siap Lanjutkan Tren Pertumbuhan Q1-2026
Grup Djarum (DATA) Angkat Hartono Tanuwidjaja Jadi Komisaris
TBLA Ketok Dividen Tunai Rp360 Miliar, Investor Kantongi Segini





