EmitenNews.com — BPJS Kesehatan mengumumkan kalau akan menghapus kelas 1,2, dan 3 pada Juli 2022 mendatang.


Adapun penghapusan ini akan membuat layanan yang akan didapat peserta menjadi satu standar. Serta untuk iuran yang wajib dibayarkan pun akan mengalami perubahan.


Kini, rincian iuran yang berlaku masih sebesar Rp42.000 untuk kelas 3, namun ada subsidi Rp7.000 per anggota, sehingga PBPU Kelas 3 harus membayar Rp35.000. Lalu untuk kelas 2 dikenakan tarif Rp100.000. Serta kelas 1 sebesar Rp150.000.


Tapi kebijakan tersebut saat ini masih dimatangkan.


20 jenis operasi yang ditanggung BPJS Kesehatan beserta prosedurnya. Di antaranya operasi jantung, kista hingga tumor.


Sebagaimana diketahui, BPJS Kesehatan adalah badan hukum yang dibentuk untuk menyelenggarakan program jaminan kesehatan.


BPJS Kesehatan memberikan sejumlah layanan medis untuk masyarakat. Adapun salah satunya, yakni layanan operasi.


Lantas, apa saja 20 jenis operasi yang ditanggung BPJS Kesehatan?


1. Operasi jantung.

2. Operasi lambung.

3. Operasi kista.

4. Operasi caesar.

5. Operasi miom.

6. Operasi tumor.

7. Operasi odontektomi.

8. Operasi bedah mulut.

9. Operasi usus buntu.