EmitenNews.com - Pada periode Mei 2024, harga komoditas produk pertambangan yang dikenakan bea keluar (BK) kembali mengalami fluktuasi harga. Fluktuasi harga ini dipengaruhi oleh permintaan produk pertambangan tersebut di pasar dunia dan pada akhirnya memengaruhi penetapan Harga Patokan Ekspor (HPE) atas produk pertambangan yang dikenakan bea keluar pada Mei 2024.


“Fluktuasi harga atas komoditas produk pertambangan yang dikenakan BK kembali terjadi pada periode Mei 2024. Komoditas konsentrat tembaga dan konsentrat seng masih menunjukkan tren kenaikan harga seperti periode sebelumnya dengan peningkatan yang cukup signifikan. Sementara itu, untuk komoditas konsentrat besi laterit dan konsentrat timbal mengalami penurunan harga,” ungkap Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri, Budi Santoso.


Produk pertambangan yang mengalami kenaikan harga rata-rata pada periode Mei 2024 yaitu konsentrat tembaga (Cu ≥ 15%) dengan harga rata-rata USD 3.689,77/WE atau naik sebesar 7,93 persen dan konsentrat seng (Zn ≥ 51%) dengan harga rata-rata USD 676,71/WE atau naik sebesar 6,68 persen.


Sedangkan produk pertambangan yang mengalami penurunan harga rata-rata pada periode Mei 2024 yaitu konsentrat besi laterit (gutit, hematit, magnetit) (Fe ≥ 50% dan Al2O2 + SiO2 ≥ 10%) dengan harga rata-rata USD 46,51/WE atau turun sebesar 9,32 persen, dan konsentrat timbal (Pb ≥ 56%) dengan harga rata-rata USD 852,33/WE atau turun sebesar 0,85 persen.


Penetapan HPE produk pertambangan periode Mei 2024 dilakukan dengan terlebih dahulu meminta masukan/usulan tertulis dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) selaku instansi teknis terkait. Kementerian ESDM memberikan usulan setelah melakukan perhitungan data berdasarkan harga yang diperoleh dari berbagai sumber data dari Asian Metal, London Bullion Market Association (LBMA), dan London Metal Exchange (LME).


Selanjutnya, HPE ditetapkan setelah adanya rapat koordinasi antar-instansi terkait yakni Kementerian Perdagangan, Kementerian ESDM, Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Kementerian Keuangan, serta Kementerian Perindustrian.(*)