EmitenNews.com - Harga Referensi (HR) komoditas minyak kelapa sawit (CPO) untuk penetapan bea keluar (BK) dan tarif Badan Layanan Umum Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BLU BPDP-KS) atau biasa disebut Pungutan Ekspor (PE), untuk periode 1—29 Februari 2024 adalah sebesar USD 806,40/MT. Nilai ini meningkat sebesar USD 31,48 atau 4,06 persen dari periode 1— 15 Januari 2024 yang tercatat sebesar USD 774,93/MT.


Penetapan ini tercantum dalam Keputusan Menteri Perdagangan Nomor 142 Tahun 2024 tentang Harga Referensi Crude Palm Oil yang Dikenakan Bea Keluar dan Tarif Layanan BLU BPD-PKS Periode 1—29 Februari 2024.


Siaran pers Kementerian Perdagangan (Kemendag) menjelaskan mulai 1 Februari 2024 penetapan HR CPO dilakukan setiap satu bulan sekali, berlaku dari tanggal satu sampai dengan tanggal terakhir bulan pemberlakuan HR CPO. Hal ini sesuai dengan Peraturan Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Nomor 01/DAGLU/PER/01/2024.


Sumber harga untuk penetapan HR CPO diperoleh dari rata-rata harga selama periode 25 Desember 2023 — 9 Januari 2024 pada Bursa CPO di Indonesia sebesar USD 790,84/MT, Bursa CPO di Malaysia sebesar USD 821,97/MT, dan Pasar Lelang CPO Rotterdam sebesar USD 806,40/MT.


Berdasarkan Permendag Nomor 46 Tahun 2022, bila terdapat perbedaan harga rata-rata pada tiga sumber harga sebesar lebih dari USD 40, maka perhitungan HR CPO menggunakan rata-rata dari dua sumber harga yang menjadi median dan sumber harga terdekat dari median, sehingga harga referensi bersumber dari Bursa CPO di Malaysia dan Bursa CPO di Indonesia. Sesuai dengan perhitungan tersebut ditetapkan HR CPO sebesar USD 806,40/MT.


Selain itu, minyak goreng (refined, bleached, and deodorized/RBD palm olein) dalam kemasan bermerek dan dikemas dengan berat netto kurang sama dengan 25 kg dikenakan BK USD 0/MT dengan penetapan merek sebagaimana tercantum dalam Keputusan Menteri Perdagangan Nomor 143 Tahun 2024 tentang Daftar Merek Refined, Bleached, and Deodorized (RBD) Palm Olein dalam Kemasan Bermerek dan Dikemas dengan Berat Netto kurang sama dengan 25 Kg.

“Saat ini, HR CPO mengalami peningkatan yang menjauhi ambang batas sebesar USD 680/MT. Untuk itu, merujuk pada PMK yang berlaku saat ini, pemerintah mengenakan BK CPO sebesar USD 33/MT dan PE CPO sebesar USD 85/MT untuk periode 1—29 Februari 2024,” kata Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan Budi Santoso.


BK CPO periode 1—29 Februari 2024 merujuk pada Kolom Angka 4 Lampiran Huruf C Peraturan Menteri Keuangan Nomor 39/PMK/0.10/2022 jo. Nomor 71 Tahun 2023 sebesar USD 33/MT. Sementara itu, Pungutan Ekspor CPO periode 1—15 Januari 2024 merujuk pada Lampiran Huruf C Peraturan Menteri Keuangan Nomor Nomor 103/PMK.05/2022 jo. 154/PMK.05/2022 sebesar USD 85/MT.


Peningkatan HR CPO ini dipengaruhi oleh beberapa faktor diantaranya yaitu adanya peningkatan permintaan minyak sawit yang tidak diimbangi dengan peningkatan produksi terutama dari Indonesia dan Malaysia serta adanya peningkatan harga minyak mentah dunia.(*)