EmitenNews.com - Bursa Efek Indonesia (BEI) tengah memberikan teguran keras dengan melakukan pemberian denda dan surat teguran kepada emiten milik Erick Thohir, yaitu PT Mahaka Media Tbk (ABBA) yang belum menyampaikan kewajiban kepada Bursa terkait laporan keuangan tengah tahun.

 

Merujuk pada pengumuman BEI, Kamis (2/12/2021) disebutkan, sehubungan dengan kewajiban penyampaian Laporan Keuangan Interim yang berakhir per 30 Juni 2021, dan sesuai dengan ketentuan II.6.1. Peraturan Nomor I-H: Tentang Sanksi, Bursa Efek Indonesia (Bursa) telah memberikan Peringatan Tertulis I kepada PT Mahaka Media Tbk (ABBA) atas keterlambatan penyampaian Laporan Keuangan yang Berakhir per 30 Juni 2021 yang diaudit oleh Akuntan Publik, tulis Adi Pratomo Aryanto Kepala Divisi Penilaian Perusahaan 1 BEI.

 

Mengacu pada ketentuan II.6.2. Peraturan Nomor: I-H Tentang Sanksi, Bursa akan memberikan Peringatan Tertulis II dan denda sebesar Rp50.000.000,00 (lima puluh juta Rupiah), apabila mulai hari kalender ke-31 hingga hari kalender ke-60 sejak lampaunya batas waktu penyampaian Laporan Keuangan, Perusahaan Tercatat tetap tidak memenuhi kewajiban penyampaian Laporan Keuangan.

 

Berdasarkan pemantauan kami, hingga tanggal 30 November 2021, ABBA belum menyampaikan Laporan Keuangan yang Berakhir per 30 Juni 2021 yang diaudit oleh Akuntan Publik.

 

Atas dasar hal tersebut di atas, Bursa memberikan Peringatan Tertulis II dan Denda sebesar Rp50.000.000,00 kepada ABBA yang tidak memenuhi kewajiban penyampaian Laporan Keuangan Interim yang berakhir per 30 Juni 2021 yang diaudit oleh Akuntan Publik.