EmitenNews.com - Kamis (30/9/2021) ini, tanggal sejarah kelam tragedi Gerakan 30 September atau G30S PKI, menjadi hari terakhir Novel Baswedan Cs, mengabdi di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Penyidik senior itu, bagian dari 58 pegawai, yang tidak lolos Tes Wawasan Kebangsaan (TWK), sebagai syarat menjadi ASN, sehingga diberhentikan. Tetapi, Kapolri, atas izin Presiden Joko Widodo siap menampung mereka, memperkuat jajaran Polri dalam pemberantasan korupsi.


Mengantisipasi hal-hil yang tidak diinginkan, jelang pemecatan Novel Baswedan cs itu, Gedung Merah Putih KPK dijaga ketat oleh aparat kepolisian. Tidak seperti pengamanan gedung di hari biasa, pada hari ini aparat kepolisian yang berjaga terlihat lebih banyak.


Aparat kepolisian dalam jumlah lebih banyak itu, terlihat menjalankan apel pagi yang dimulai sekitar pukul 08.00 WIB. Tidak cukup itu saja. Terlihat juga mobil pengurai massa dan water cannon terparkir di halaman depan gedung yang terletak di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan itu. Ada juga mobil pemadam kebakaran dan mobil pemburu Covid-19.


Seperti diketahui pemecatan terhadap para pegawai ini lebih cepat dari rencana awal, yakni November 2021. Mereka, 58 pegawai yang dipecat itu, di antaranya 50 orang yang mendapat rapor merah dalam TWK, enam tak bersedia mengikuti pendidikan dan pelatihan bela negara dan wawasan kebangsaan. Lalu, satu pegawai nonaktif namun purna tugas pada Mei 2021, serta satu lagi dinyatakan tidak memenuhi syarat dalam TWK susulan.


Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengatakan, pemecatan terhadap Novel Baswedan cs yang dipercepat ini sudah sesuai aturan. Dia mengatakan undang-undang menyebutkan batas waktu pengangkatan pegawai menjadi ASN yakni selama dua tahun. "Namanya paling lama bisa dua tahun, kalau cepat, ya, Alhamdulillah."


Menurut Ghufron, langkah KPK sudah sesuai Pasal 69 b dan Pasal 69 c Undang-undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK. Intinya, seluruh pegawai KPK harus berstatus ASN. Batas waktunya 31 Oktober 2021 untuk menyelesaikan proses alih status pegawai menjadi ASN. Namun proses itu rampung sebelum waktu yang ditentukan. Atas dasar itu, Ghufron menegaskan pemecatan pegawai tidak perlu menunggu batas akhir. Karena itu, kata dia, langkah KPK itu bukan percepatan, tapi ini dalam durasi yang dimandatkan dalam undang-undang.


Uniknya, Polri menyambut dengan tangan terbuka untuk para (56) pegawai yang dipecat KPK itu. Kapolri Jenderal Listyo Sigit yang sudah menyurati Presiden Joko Widodo atas rencana itu, menyatakan siap menerima Novel Baswedan dkk untuk menjadi ASN di lingkungan Korps Bhayangkara.


Kapolri meyakinkan perekrutan ini sejalan dengan kebutuhan organisasi di lembaga dipimpinnya. Jenderal Listyo mengaku sudah memiliki konsep penempatan terhadap 56 pegawai itu, yang dinilai cocok dengan latar belakang mereka. Yakni, di Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Bareskrim Polri.


Lewat surat balasan tertanggal 27 September 2021, Presiden memberikan isyarat persetujuan menjadikan pegawai pecatan KPK sebagai ASN di institusi Polri. Tetapi Kapolri diminta berkoordinasi terlebih dahulu dengan Kementerian PAN RB dan Badan Kepegawaian Negara (BKN). Menko Polhukam, Mahfud MD, menjelaskan alasan Presiden Jokowi menyetujui usulan Kapolri itu, salah satunya, ada peraturan pemerintah sebagai dasar.


Yakni, Peraturan Pemerintah (PP) tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil. Nantinya, pegawai itu tidak akan menjadi penyidik hanya sebatas ASN, sehingga tugasnya akan diatur dalam aturan turunan berikutnya. Usulan Kapolri itu juga dinilai menjadi jalan tengah yang baik menyudahi polemik pemecatan pegawai KPK tidak lolos TWK. Ini langkah yang mengedepankan musyawarah dan humanis. ***