EmitenNews.com—Setelah baru-baru ini mengumumkan rencana untuk melakukan penambahan modal melalui Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu “HMETD” pada November 2022, PT MNC Digital Entertainment Tbk (MSIN) mengumumkan bahwa per 2 Februari 2023, pernyataan pendaftaran untuk penambahan modal melalui HMETD Perseroan telah resmi dinyatakan efektif oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

 

Perseroan akan menerbitkan 1.144.440.000 saham baru, dimana setiap pemegang 10 (sepuluh) saham yang namanya tercatat sebagai pemegang saham Perseroan pada penutupan perdagangan saham di Bursa Efek Indonesia pada tanggal 10 Februari 2023 berhak mendapatkan 1 (satu) Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu. Untuk Setiap 1 (satu) HMETD diberikan kebebasan untuk membeli 1 (satu) saham baru yang ditawarkan dengan harga pelaksanaan Rp4.900 per saham yang harus dibayar lunas pada saat pengajuan perintah pelaksanaan HMETD.

 

Dana yang dihasilkan akan digunakan untuk pelunasan terhadap sebagian atau seluruh pembayaran atas surat sanggup kepada Media Nusantara Citra Tbk (MNCN) & MNC Vision Networks Tbk (IPTV), untuk proses akuisisi RCTI+, 7 portal umum dan berita, dan Vision+ dengan total nilai Rp3,38 triliun. 

 

Ekspansi bisnis keberlanjutan Perseroan, termasuk namun tidak terbatas pada potensi aliansi dan/atau kerja sama dengan pihak ketiga, demi meningkatkan cakupan operasional Perseroan diluar Indonesia. 

 

Modal kerja untuk meningkatkan output konten yang dihasilkan oleh Perseroan, dalam bentuk video, audio, artikel/text, game, dll untuk seluruh platform yang ada dibawah naungan Perseroan dan dengan secara berkelanjutan memperkaya fitur - fitur yang ada di dalam platform tersebut.

 

Namun, pernyataan efektif dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) diraih oleh MSIN setelah perseroan mengumumkan pengunduran diri dari sang pemilik utamanya yaitu konglomerat Hary Tanoesoedibjo.

 

Hary Tanoesoedibjo mengundurkan diri MNC Digital Entertainment (MSIN). HT sapaan akrab Hary Tanoesoedibjo menanggalkan jabatan direktur utama perseroan. Surat pengunduran diri menyambangi meja manajemen MNC Digital pada 26 Januari 2023. 

 

Pengunduran diri orang nomor wahid MNC Group tersebut sesuai dengan ketentuan pasal 6 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) nomor 33/POJK.04/2014 tentang direksi, dan dewan komisaris emiten.

 

Di mana, merujuk regulasi tersebut, perusahaan publik yang menerapkan pembatasan bagi direksi perusahaan publik untuk menjabat maksimal dua perusahaan publik. ”Oleh karena itu, pada 26 Januari 2023, perseroan telah menerima surat pengunduran diri Bapak Hary Tanoesoedibjo dari posisi direktur utama,” tulis Ella Kartika, Direktur MNC Digital Entertainment.