EmitenNews.com - Apapun yang terjadi rumah sakit tidak boleh menolak pasien. Apalagi hanya karena status asuransi kesehatan mereka dinonaktifkan. Menteri Sosial Saifullah Yusuf menanggapi penonaktifan status kepesertaan BPJS Kesehatan segmen Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK). Jangan khawatir pemerintah bakal bertanggung jawab atas urusan administrasi pasien BPJS Kesehatan PBI JK.

Mensos yang karib disapa Gus Ipul ini, menegaskan rumah sakit tidak boleh menolak pasien. Kalaupun BPJS Kesehatan si pasien dicoret, tetap dilayani saja.Persoalan administrasinya urusan belakangan, yang akan ditangani pemerintah.

"Pemerintah bertanggung jawab," kata Gus Ipul kepada pers, di Kantor Kemensos, Jakarta Pusat, Kamis (5/2/2026). 

Menurut Gus Ipul, etika rumah sakit adalah mengutamakan keselamatan nyawa di atas administrasi. "Jadi menurut saya ya rumah sakit itu harusnya tidak menolak pasien. Itu dulu etikanya. Ditangani dulu setelah itu, uangnya bisa diproses, pemerintah pasti bertanggung jawab."

Gus Ipul menekankan pihak rumah sakit bisa berkoordinasi dengan pemerintah daerah untuk masalah administrasi. "Pemerintah akan bertanggung jawab selama kita mengerti mekanismenya, kita ngerti etikanya, kita komitmen, itu seharusnya tidak ada rumah sakit yang menolak pasien."

Seperti diketahui Kepala Humas BPJS Kesehatan Rizzky Anugerah telah mengkonfirmasi adanya penonaktifan kepesertaan Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK). Namun bukan kebijakan sepihak dari BPJS Kesehatan. Penonaktifan kepesertaan dilakukan sebagai tindak lanjut dari Surat Keputusan Menteri Sosial Nomor 3/HUK/2026 yang mulai berlaku 1 Februari 2026. 

"Sejumlah peserta PBI JK yang dinonaktifkan, digantikan dengan peserta baru. Jadi, secara jumlah total peserta PBI JK sama dengan jumlah peserta PBI JK pada bulan sebelumnya," ujarnya dalam keterangan tertulis, Rabu (4/2/2026). 

Bagi peserta yang terdampak dapat mengaktifkan kembali kepesertaannya selama memenuhi kriteria tertentu. Pertama, peserta masuk daftar peserta PBI JK yang dinonaktifkan pada Januari 2026. 

Kedua, masyarakat terbukti masuk kategori masyarakat miskin dan rentan miskin dari verifikasi di lapangan. Ketiga, peserta mengidap penyakit kronis, atau dalam kondisi darurat medis yang mengancam keselamatan jiwanya. 

BPJS Kesehatan menyebutkan kepesertaan nonaktif masih dapat diaktifkan kembali

BPJS Kesehatan menyebutkan kepesertaan nonaktif masih dapat diaktifkan kembali, tergantung pada jenis peserta dan penyebabnya. Peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) dan peserta mandiri memiliki mekanisme pengaktifan berbeda. Memahami prosedur yang tepat dinilai penting agar peserta tidak terkendala saat membutuhkan layanan medis. 

BPJS Kesehatan menjelaskan bahwa status kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dapat berubah menjadi nonaktif karena beberapa faktor. Pada peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI), penonaktifan umumnya berkaitan dengan pembaruan data sosial ekonomi yang dilakukan oleh Kementerian Sosial. 

Sementara itu, pada peserta mandiri atau pekerja bukan penerima upah, status nonaktif biasanya disebabkan oleh keterlambatan atau tunggakan pembayaran iuran. 

Kepala Humas BPJS Kesehatan Rizzky Anugerah menyampaikan bahwa setiap penyebab nonaktif memiliki mekanisme pengaktifan yang berbeda dan perlu ditangani sesuai ketentuan. 

Peserta BPJS Kesehatan kategori PBI yang statusnya nonaktif masih memiliki peluang untuk mengaktifkan kembali kepesertaan JKN. BPJS Kesehatan menyebut peserta perlu melapor ke Dinas Sosial setempat untuk dilakukan pendataan dan verifikasi ulang. 

“Peserta dapat membawa Surat Keterangan Membutuhkan Layanan Kesehatan untuk proses verifikasi,” ujar Rizzky Anugerah, seperti dikutip dari Antara, Rabu (4/2/2026). Dinas Sosial selanjutnya akan mengusulkan data peserta kepada Kementerian Sosial. Jika hasil verifikasi menyatakan peserta masih termasuk kategori masyarakat miskin atau rentan miskin, BPJS Kesehatan akan mengaktifkan kembali status kepesertaan JKN peserta tersebut. 

Berbeda dengan peserta PBI, pengaktifan kembali BPJS Kesehatan bagi peserta mandiri dengan menyelesaikan kewajiban iuran. BPJS Kesehatan menjelaskan bahwa status kepesertaan dapat kembali aktif setelah tunggakan iuran dilunasi sesuai ketentuan yang berlaku.