EmitenNews.com - Penghapusan proyek PIK 2 Tropical Coastland dari daftar Proyek Strategis Nasional (PSN) oleh pemerintah, ternyata mengganggu performa saham PT Pantai Indah Kapuk Dua Tbk. (PANI). Saham emiten milik Sugianto Kusuma atau karib disapa Aguan itu, disebut tertekan pada perdagangan Senin (13/10/2025). PIK 2 Tropical Coastland yang dikembangkan oleh Agung Sedayu Group milik Aguan hilang dalam daftar PSN.

Data perdagangan hingga penutupan sesi I, saham PANI tercatat anjlok 775 poin atau setara 5,25% ke level Rp13.975/saham. Harga saham PANI juga sempat menyentuh posisi terendah hari ini di Rp13.675/saham.

Padahal, pada penutupan perdagangan Jumat (10/10/2025), saham PANI masih berada di Rp14.750/saham.

Secara mingguan, saham PANI mengakumulasikan penurunan lebih dari 11%.

Presiden Prabowo Subianto secara resmi menghapus proyek PIK 2 Tropical Coastland milik konglomerat Sugianto Kusuma (Aguan) dari daftar PSN.

Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 16 Tahun 2025, Perubahan Kedelapan atas Permenko Nomor 7 Tahun 2021 tentang Perubahan Daftar Proyek Strategis Nasional.

Aturan yang ditandatangani Menko Ekonomi Airlangga Hartarto pada 24 September 2025 itu, secara resmi mencabut status PSN bagi proyek yang sebelumnya tercantum dalam Permenko Nomor 12 Tahun 2024, di sektor pariwisata dengan nomor urut 226.

Pengembangan PIK 2 Tropical Coastland sebelumnya diumumkan masuk daftar PSN baru pada 18 Maret 2024, dengan nilai investasi mencapai Rp65 triliun.

Dari megaproyek tersebut diharapkan mampu menyerap 6.235 tenaga kerja langsung dan 13.550 tenaga kerja tambahan dari efek pengganda kegiatan ekonomi.

Untuk melaksanakan putusan Mahkamah Agung Nomor 12 P/HUM/2025