Hindari Kepadatan Lalu Lintas, Menhub Minta Warga Mudik Lebaran Lebih Awal 25-27 April

EmitenNews.com - Mudiklah lebih awal. Kementerian Perhubungan memprediksi arus puncak mudik Lebaran 2022 terjadi pada 28-29 April 2022. Untuk itu masyarakat diimbau segera pulang kampung, untuk menghindari kepadatan lalu lintas yang parah. Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengatakan, sebaiknya masyarakat memulai perjalanan mudik pada 25-27 April untuk menghindari kepadatan di arus puncak mudik.
Dalam keterangannya yang dikutip Senin (18/4/2022), Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengatakan, lakukanlah perjalanan mudik lebih awal sekitar tanggal 25-27 April 2022. Hindari berangkat ke kampung pada 28-29 April 2022 yang diprediksi menjadi puncak mudik. Ini dilakukan agar pergerakan lebih tersebar dan mengurangi kepadatan di satu hari tertentu.
Berdasarkan hasil survei Balitbanghub, sektor darat menjadi yang paling krusial untuk ditangani. Dari total prediksi 85,5 juta orang yang akan melakukan perjalanan di masa mudik, 47 persen di antaranya akan menggunakan jalur darat, baik itu kendaraan pribadi maupun bus.
Tahun ini, jumlah pemudik Lebaran Idul Fitri 1443 Hijriah, meningkat sekitar 45 persen dibandingkan tahun 2019 sebelum pandemi Covid-19. Diperkirakan pemudik yang berangkat dari Jabodetabek sekitar 14,3 juta orang.
Menhub Budi Karya mengimbau masyarakat tidak melakukan perjalanan jarak jauh menggunakan sepeda motor karena sangat membahayakan keselamatan. Dia meminta masyarakat memanfaatkan program mudik gratis yang diselenggarakan pemerintah, BUMN, maupun swasta.
Menurut Budi Karya Sumadi, pemerintah akan menyiapkan penanganan perjalanan mudik Lebaran 2022, sebaik-baiknya. “Dengan koordinasi yang intensif dan bertanggung jawab, Insya Allah kita bisa mempersiapkan mudik tahun ini dengan baik.” ***
Related News

Kenaikan Harga Beras dan Minyak Goreng Angkat IHPB Juli 2025

Tingkat Ketimpangan Pengeluaran Penduduk Indonesia Turun Tipis

Efek Tahun Ajaran Baru; Biaya Pendidikan Dongkrak Inflasi Juli

Ekspor Industri Aneka, Termasuk Perhiasan, Naik Hingga 152,5 Persen

Bagi Indonesia, Merek AS Dibuat di Luar AS, Tak Layak Dapat Tarif 0

Menkeu-Danantara Sepakati Penerbitan Obligasi Untuk 33 Proyek