Hingga 31 Juli 2023, DJP Kumpulkan PPN Rp14,57 Triliun dari 158 Pelaku PMSE
:
0
Ilustrasi Direktorat Jenderal Pajak, Kementerian Keuangan. dok. Okezone.
EmitenNews.com - Hingga 31 Juli 2023, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mengumpulkan pajak pertambahan nilai (PPN) sebesar Rp14,57 triliun. Itu terkumpul dari 158 pelaku usaha Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE).
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Dwi Astuti dalam keterangan di Jakarta, Selasa (12/9/2023), mengungkapkan, jumlah tersebut berasal dari Rp731,4 miliar setoran tahun 2020, Rp3,90 triliun setoran tahun 2021, Rp5,51 triliun setoran tahun 2022, dan Rp4,43 triliun setoran tahun 2023.
Adapun jumlah PMSE yang ditunjuk menjadi pemungut PPN masih sama dengan jumlah pemungut pada bulan lalu.
"Jumlah pemungut PPN PMSE tidak bertambah dari bulan lalu karena selama bulan Agustus 2023 pemerintah belum melakukan penunjukan PMSE baru," kata Dwi Astuti.
Selama Agustus 2023, pemerintah hanya melakukan pembetulan elemen data dalam surat keputusan penunjukan dari Degreed, Inc. dan TradingView, inc.
Related News
Pasar RI Makin Ramah pada Mobil Asal China, Cek yang Paling Laris
Pemadaman Listrik Bergilir Masih Terjadi, Ini Janji PLN
Rabbani Khatulistiwa 2026, Upaya Kalbar Tumbuhkan Ekonomi Syariah
Transaksi Pariwisata di Indonesia Wajib dalam Rupiah, Simak Aturan BI
Steve Hanke Kritik Kenaikan BI-Rate Langkah Putus Asa, MBG Bikin Kabur
Ikut Tren Global, Harga Emas Antam Turun Rp30.000 per Gram





