HM Sampoerna (HMSP) Amandemen Transaksi Afiliasi Rp14,08 Triliun, Telusuri Detailnya
EmitenNews.com - HM Sampoerna (HMSP) memperbarui transaksi afiliasi senilai Rp14,08 triliun alias USD901,73 juta. Transaksi perjanjian antar perusahaan itu, dilakukan dengan Philip Morris Finance SA (PM Finance). Amandemen perjanjian fasilitas tersebut telah dilakukan pada Jumat, 30 Juni 2023.
Fasilitas pinjaman itu, berdurasi sampai 30 Juni 2033. Tenor 24 bulan untuk setiap penarikan. Suku bunga amandemen I, disepakati antara PM Finance dan perseroan merupakan suku bunga BSBY berlaku untuk penarikan dalam dolar AS sebagaimana dipublikasikan 2 hari kerja sebelum tanggal pencairan dana oleh PM Finance kepada Perseroan ditambah selisih disepakati antara PM Finance, dan perseroan dalam rentang seperti dijelaskan di bawah ini sampai 1 bulan 31-54 basis poin, sampai 3 bulan 34-57 basis poin, sampai 6 bulan 42-65 basis poin.
Suku bunga amendemen II disepakati antara perseroan dan PM Finance, merupakan suku bunga BSBY berlaku untuk penarikan dalam dolar AS sebagaimana dipublikasikan 2 hari kerja sebelum tanggal pencairan dana oleh perseroan kepada PM Finance ditambah dengan selisih disepakati dalam rentang seperti yang dijelaskan di bawah ini sampai 1 bulan 31-54 basis poin, sampai 3 bulan 34-57 basis pon, dan sampai 6 bulan 42-65 basis poin.
Manfaat transaksi tidak ada mekanisme pemberian jaminan, potensi suku bunga lebih rendah pada saat Perseroan bertindak sebagai penerima pinjaman, peningkatan kemudahan dalam proses peminjaman, jangka waktu pinjaman lebih lama untuk setiap penarikan, dan potensi memperoleh pengembalian bunga lebih tinggi untuk kelebihan dana pada saat perseroan bertindak sebagai pemberi pinjaman.
Manajemen HM Sampoerna berkeyakinan transaksi-transaksi itu, tidak memiliki potensi risiko berdampak merugikan atau gangguan terhadap keberlanjutan usaha perseroan. Dengan mempertimbangkan sejumlah peranti itu, perseroan dapat mengelola kondisi keuangan dengan lebih baik. Itu mengingat amandemen I tetap melindungi perseroan ketika bertindak sebagai penerima pinjaman, dan amandemen II tetap menjamin kepentingan perseroan kala bertindak sebagai pemberi pinjaman.
Sekadar informasi, setiap transaksi secara prinsip hanya mengubah beberapa ketentuan dari perubahan dan pernyataan kembali perjanjian pinjaman antar perusahaan pada 29 Juli 2022 antara perseroan sebagai penerima pinjaman dengan PM Finance sebagai pemberi pinjaman, dan perubahan dan pernyataan kembali perjanjian pinjaman antar perusahaan pada 29 Juli 2022 antara perseroan sebagai pemberi pinjaman dengan PM Finance sebagai penerima pinjaman.
Sebagai pengingat, setiap transaksi sebuah fasilitas pinjaman bergulir (revolving) tidak mengikat dapat dimanfaatkan perseroan maupun PM Finance sewaktu-waktu untuk keperluan korporasi. Oleh karena itu, penandatanganan setiap transaksi oleh perseroan dan PM Finance tidak serta-merta mengakibatkan adanya kegiatan pinjam-meminjam antara para pihak. Itu hanya akan timbul ketika ada penarikan fasilitas pinjaman dilakukan secara formal oleh salah satu pihak sesuai syarat, dan ketentuan diatur dalam setiap transaksi. (*)
Advertorial
Related News
Bisnis Wealth Management BRI Bukukan Aset Kelolaan Naik 23,05 Persen
IHSG Ditutup Turun 0,28 Persen, Dipicu Sektor dan Saham Ini
SSIA Dinilai Punya Prospek, Begini Kinerjanya di Semester I
Eksplorasi Lanjutan, Indo Tambangraya (ITMG) Rogoh Rp12,1M
Summarecon Agung (SMRA) Suntik Modal Anak Usaha Rp485,5M, Telisik!
AKR Corporindo (AKRA) Dirikan Usaha Logistik BBM