HPE Konsentrat Tembaga dan Emas Periode Kedua April Turun Segini
:
0
Kementerian Perdagangan menetapkan Harga Patokan Ekspor (HPE) konsentrat tembaga (Cu ? 15 persen) untuk periode kedua April 2026 sebesar USD 6.174,75 per Wet Metric Ton (WMT).(Foto: Dok)
EmitenNews.com - Kementerian Perdagangan menetapkan Harga Patokan Ekspor (HPE) konsentrat tembaga (Cu ≥ 15 persen) untuk periode kedua April 2026 sebesar USD 6.174,75 per Wet Metric Ton (WMT). Nilai tersebut turun sebesar 4,97 persen dibandingkan periode pertama April 2026 yang tercatat sebesar USD 6.497,50 per WMT.
Selain itu, HPE emas turun menjadi USD 147.550,12 per kilogram dari USD 157.267,62 per kilogram. Harga Referensi (HR) emas juga turun menjadi USD 4.589,33 per troy ounce (t oz) dari USD 4.891,57 per t oz.
Penetapan HPE dan HR komoditas-komoditas tersebut tertuang dalam “Keputusan Menteri Perdagangan (Kepmendag) Nomor 624 Tahun 2026 tentang Harga Patokan Ekspor dan Harga Referensi atas Produk Pertambangan yang Dikenakan Bea Keluar”. Kepmendag tersebut berlaku untuk periode 15–30 April 2026.
Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kemendag, Tommy Andana, menyampaikan, penurunan HPE konsentrat tembaga dipengaruhi penguatan dolar Amerika Serikat (AS) dan masih tingginya suku bunga global yang menekan permintaan komoditas.
Tekanan harga juga dipengaruhi peningkatan persediaan (inventory) tembaga serta penurunan impor tembaga di Tiongkok, mencerminkan tertahannya permintaan fisik pada periode tersebut. Selama periode pengumpulan data, harga tembaga (Cu) turun sebesar 2,93 persen, emas 6,18 persen, dan perak 9,65 persen.
“Penurunan harga emas dan perak terutama dipengaruhi penguatan dolar AS dan tingginya imbal hasil yang menekan daya tarik logam mulia sebagai aset tanpa imbal hasil (non-yield asset). Khusus untuk perak, tekanan harga juga dipengaruhi volatilitas yang lebih tinggi serta koreksi setelah kenaikan harga pada periode sebelumnya, dibarengi oleh permintaan industri yang masih tertahan,” ujar Tommy.
HPE dan HR ditetapkan berdasarkan masukan teknis dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). Masukan tersebut mengacu pada data London Metal Exchange (LME) untuk tembaga dan London Bullion Market Association (LBMA) untuk emas dan perak.
“Penetapan dilakukan melalui koordinasi lintas kementerian yang melibatkan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Kemendag, Kementerian ESDM, Kementerian Keuangan, dan Kementerian Perindustrian,” kata Tommy.(*)
Related News
Mau Investasi Kripto? Upbit Indonesia Bagikan 5 Langkah untuk Pemula
Sambut Direksi Baru BEI, HIPMI Dorong Peningkatan Kualitas Investor
Tidak ada Kenaikan Harga MinyaKita, HET Tetap Rp15.700 per Liter
BI Ungkap Sejumlah Intervensi yang Bawa Rupiah Menguat 0,76 Persen
BI Naikkan Lagi BI-Rate 25 Basis Poin Untuk Angkat Rupiah
Harga Emas Naik di Atas USD4.300 per Ons, Antam Turun Rp30.000





