HPN 2023, Ini Harapan Polda Metro Jaya Kepada Kalangan Pers

HPN 2023 Harapan Polda Metro Jaya. dok. Kabarindojaya.
EmitenNews.com - Media massa memiliki andil peran dalam sinergitas bersama instansi Polri. Untuk itu, dalam peringatan Hari Pers Nasional (HPN) 2023 ini, Polda Metro pun meminta media bisa mengimbangi pemberitaan yang ada marak di media sosial saat ini dengan tetap mengedepankan kode etik dalam membuat pemberitaan.
Dalam keterangannya yang dikutip Sabtu (11/2/2023), Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko, mengatakan hal ini perlu dilakukan menilai marak informasi di media sosial kerap kali tidak bisa dipertanggungjawabkan kebenarannya.
"Disruptif perkembangan era 4.0 terus berkembang. Rekan-rekan juga mungkin merasakan disruptif terhadap perkembangan media sosial. Rekan-rekan diikat dengan kode etik jurnalis, tentu hal yang sangat profesional dalam keseimbangan berita. Inilah untuk mengimbangi disruptif dari pada media sosial yang saat ini sejauh ini belum bisa dipertanggungjawabkan," kata Trunoyudo.
Menurut Kombes Trunojoyo, media harus mengklarifikasi setiap informasi yang disampaikan di media sosial agar kredibilitas berita yang disampaikan bisa dipertanggungjawabkan. "Media harus memiliki narasumber, mengklarifikasi, menginvestigasi, tentu bisa dipertanggungjawabkan sebagai suatu produk jurnalis yang sesuai dengan profesionalme dan kode etik."
Trunoyudo menambahkan, verifikasi penting dilakukan menilai peran media dalam ini bukan hanya sebagai penyampai informasi melainkan sebagai kontrol sosial. "Tujuan dari pada pekerjaan profesi jurnalis ini, edukasi, kemudian informasi, dan juga bahkan sebagai kontrol sosial. Tentunya ini sebagai suatu pilar, atau salah satu pilar bangsa ini menuju demokratis." ***
Related News

Uni Eropa Permudah Akses Visa Jangka Panjang untuk WNI

KPK Tetapkan Tersangka Kasus LPEI Klaster Sakti Mait Jaya Langit

Kasus Karhutla, KLH Segel Enam Perusahaan di Kalbar

Stasiun KA Warga BSD Tahap Finishing, Siap Lalui Rangkaian Uji Coba

Semarakkan HUT Kemerdekaan, Pemerintah Tetapkan 18 Agustus Hari Libur

Beri Amnesti-Abolisi Kasus Korupsi, Presiden Dinilai Permainkan Hukum