EmitenNews - Ikatan Dokter Indonesia (IDI) mendukung gagasan MUI agar vaksinasi di Bulan Ramadhan dilakukan pada malam hari. Hal itu juga sangat dimungkinkan karena umat Islam terbiasa beraktivitas ibadah pada bulan Ramadan.


"Saya setuju dengan pernyataan Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang menyarankan vaksinasi dilakukan pada malam hari saat Ramadhan. Tapi saya tidak setuju dengan pernyataan MUI yang bilang bahwa seseorang yang puasa itu akan jadi lemah," kata Ketua Satgas Covid-19 IDI, Prof, Zubairi Djoerban.


Komisi Fatwa MUI Pusat dalam sidang plenonya Selasa (16/3/2021) memutuskan bahwa suntik vaksin Covid-19 tidak membatalkan puasa. Keputusan dituangkan dlam Fatwa MUI Nomor 13 Tahun 2021 tentang Hukum Vaksinasi Covid-19 Pada Paat Berpuasa. Sebelumnya MUI juga pernah mengeluarkan fatwa serupa Nomor 4/2016 tentang Imunisasi.


Ketua MUI Bidang Fatwa, KH. Asrorun Niam Sholeh, menyampaikan bahwa vaksinasi adalah pemberian vaksin dengan cara disuntikkan atau diteteskan ke dalam mulut untuk meningkatkan produksi antibodi guna menyangkal penyakit tertentu.


Pada kasus vaksinasi Covid-19, vaksin digunakan dengan menyuntikkan obat atau vaksin melalui otot, atau yang dikenal dengan istilah injeksi intramuskular.


“Vaksinasi Covid-19 yang dilakukan dengan injeksi intramuskular tidak membatalkan puasa. Hukum melakukan vaksinasi bagi umat Islam yang sedang berpuasa dengan cara injeksi intramuskular adalah boleh, sepanjang tidak menyebabkan bahaya (dharar),” ujarnya.


Agar vaksinasi berlangsung lancar, dalam fatwanya MUI merekomendasikan agar vaksinasi dilaksanakan pada malam hari. "Jika vaksinasi dilaksanakan pada siang hari, dikhawatirkan bisa membahayakan masyarakat yang sedang berpuasa karena kondisi fisik mereka lemah," kata Niam.


Zubairi menekankan, banyak sekali penelitian yang menunjukkan positifnya efek puasa. Mulai dari meningkatkan imunitas, membantu detoksifikasi, hingga mengurangi massa lemak. Penelitian di RSCM pun membuktikan bahwa lansia yang berpuasa tidak menurunkan fungsi ginjalnya.


"Coba lihat juga, apakah pesepak bola muslim atau pemain basket NBA fisiknya jadi menurun ketika puasa. Kan enggak," kata dia. Performa mereka tidak menurun, dan prestasinya bisa dikatakan sama. Bahkan untuk pasien dengan fungsi ginjal menurun, ternyata tidak masalah untuk tetap berpuasa.



"Kalau merekomendasikan vaksinasi dilakukan malam hari, saya setuju saja. Tapi alasannya jangan karena lemahnya orang yang berpuasa," kritiknya.


Pelaksanaan vaksinasi pada malam hari pun sangat dimungkinkan, terlebih umat Islam terbiasa beribadah di malam hari.


Meski mengakui bukan ahli agama, Zubairi sepakat dengan MUI, bahwa andai dilakukan siang hari pun vaksinasi mestinya tidak membatalkan puasa.


"Yang terang, suntikan vaksin tidak memberi makanan atau minuman. Artinya tidak menggantikan makan dan minum," jelasnya. Berbeda halnya dengan pemberian infus yang isinya memang cairan makanan atau minuman, itu jelas menggantikan makan/minum yang membatalkan puasa.(*)