Ijin Syariah Dicabut OJK, Asuransi Bintang (ASBI) Jelaskan Ini
:
0
Logo usaha ASBI
EmitenNews.com - PT Asuransi Bintang Tbk (ASBI) menyampaikan bahwa OJK telah mencabut Izin Pembentukan Unit Syariah Perseroan sebagaimana dalam Keputusan Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor KEP-642/PD.02.2024 tertanggal 7 November 2024.
Direktur ASBI, Jenry Cardo Manurung menuturkan, Perseroan telah mendapatkan persetujuan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengenai Pencabutan Izin Pembentukan Unit Syariah PT Asuransi Bintang Tbk melalui Keputusan Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor KEP-642/PD.02.2024 tertanggal 7 November 2024.
"Dengan dicabutnya izin pembentukan unit syariah PT Asuransi Bintang Tbk dilarang melakukan kegiatan usaha di bidang asuransi umum dengan prinsip syariah," katanya.
Namun terkait hal ini, Manajemen ASBI menegaskan bahwa hal tersebut tidak ada dampak kejadian, informasi atau fakta material tersebut terhadap kegiatan operasional, hukum, kondisi keuangan, atau kelangsungan usaha Perseroan.
Related News
DMAS Bukukan Prapenjualan Rp1,15 Triliun, Setara 55 Persen dari Target
Investasi Pribadi, Direktur GMFI Ini Beli 350 Ribu Lembar Saham
Sah! Pengalihan Unit Syariah MSIG Life ke MSIG Syariah Disetujui OJK
MPXL Siapkan Ekspansi ke Kapal Tongkang, Bidik Realisasi di 2027
LABS Dorong Penguatan Ekosistem Diagnostik Molekular dalam Negeri
Siap Buyback Saham, BTPN Syariah (BTPS) Gelar RUPSLB 13 Oktober





