Ijin Syariah Dicabut OJK, Asuransi Bintang (ASBI) Jelaskan Ini
                                    Logo usaha ASBI
EmitenNews.com - PT Asuransi Bintang Tbk (ASBI) menyampaikan bahwa OJK telah mencabut Izin Pembentukan Unit Syariah Perseroan sebagaimana dalam Keputusan Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor KEP-642/PD.02.2024 tertanggal 7 November 2024.
Direktur ASBI, Jenry Cardo Manurung menuturkan, Perseroan telah mendapatkan persetujuan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengenai Pencabutan Izin Pembentukan Unit Syariah PT Asuransi Bintang Tbk melalui Keputusan Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor KEP-642/PD.02.2024 tertanggal 7 November 2024.
"Dengan dicabutnya izin pembentukan unit syariah PT Asuransi Bintang Tbk dilarang melakukan kegiatan usaha di bidang asuransi umum dengan prinsip syariah," katanya.
Namun terkait hal ini, Manajemen ASBI menegaskan bahwa hal tersebut tidak ada dampak kejadian, informasi atau fakta material tersebut terhadap kegiatan operasional, hukum, kondisi keuangan, atau kelangsungan usaha Perseroan.
Related News
                            Penjualan Ngebut! LAPD Berhasil Pulihkan Kinerja Keuangan
                            Dua Investor Kakap Jual Habis Saham LAPD
                            Kuartal III 2025, Laba Apexindo (APEX) Melonjak 56 Persen
                            Jusuf Hamka Agresif, Ayunan Saham CMNP Makin Impresif
                            CBRE Akan Terlibat Proyek Konsorsium Gunanusa-Hafar?
                            Harga Jual Melonjak, Lonsum (LSIP) Raup Laba Rp1,25 Triliun
                    
                
                
            
                                
                
                    
                    
                    
                    
                    
                    
            
            




