Ijin Syariah Dicabut OJK, Asuransi Bintang (ASBI) Jelaskan Ini
:
0
Logo usaha ASBI
EmitenNews.com - PT Asuransi Bintang Tbk (ASBI) menyampaikan bahwa OJK telah mencabut Izin Pembentukan Unit Syariah Perseroan sebagaimana dalam Keputusan Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor KEP-642/PD.02.2024 tertanggal 7 November 2024.
Direktur ASBI, Jenry Cardo Manurung menuturkan, Perseroan telah mendapatkan persetujuan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengenai Pencabutan Izin Pembentukan Unit Syariah PT Asuransi Bintang Tbk melalui Keputusan Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor KEP-642/PD.02.2024 tertanggal 7 November 2024.
"Dengan dicabutnya izin pembentukan unit syariah PT Asuransi Bintang Tbk dilarang melakukan kegiatan usaha di bidang asuransi umum dengan prinsip syariah," katanya.
Namun terkait hal ini, Manajemen ASBI menegaskan bahwa hal tersebut tidak ada dampak kejadian, informasi atau fakta material tersebut terhadap kegiatan operasional, hukum, kondisi keuangan, atau kelangsungan usaha Perseroan.
Related News
OCBC NISP Perkuat Bisnis Wealth Management, AUM Tembus Rp374 Triliun
BEI Helat RUPSLB 28 Oktober, Bahas Demutualisasi hingga Wacana Dividen
Protelindo Siap Setor Dividen Interim Sekitar Rp176 Miliar ke TOWR
WIKA Lepas Seluruh Saham Winner Senilai Rp641 Juta ke WIKA Recon
BTPN Syariah (BTPS) Toreh Laba Rp1,01 Triliun hingga Kuartal III 2026
Antam (ANTM) Berpeluang dapat Tambahan Wilayah Tambang Emas





