Ijin Syariah Dicabut OJK, Asuransi Bintang (ASBI) Jelaskan Ini

Logo usaha ASBI
EmitenNews.com - PT Asuransi Bintang Tbk (ASBI) menyampaikan bahwa OJK telah mencabut Izin Pembentukan Unit Syariah Perseroan sebagaimana dalam Keputusan Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor KEP-642/PD.02.2024 tertanggal 7 November 2024.
Direktur ASBI, Jenry Cardo Manurung menuturkan, Perseroan telah mendapatkan persetujuan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengenai Pencabutan Izin Pembentukan Unit Syariah PT Asuransi Bintang Tbk melalui Keputusan Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor KEP-642/PD.02.2024 tertanggal 7 November 2024.
"Dengan dicabutnya izin pembentukan unit syariah PT Asuransi Bintang Tbk dilarang melakukan kegiatan usaha di bidang asuransi umum dengan prinsip syariah," katanya.
Namun terkait hal ini, Manajemen ASBI menegaskan bahwa hal tersebut tidak ada dampak kejadian, informasi atau fakta material tersebut terhadap kegiatan operasional, hukum, kondisi keuangan, atau kelangsungan usaha Perseroan.
Related News

4 Saham Terbang Ratusan Persen Dikunci BEI, Satu Mau Ganti Pengendali

SMKM Ungkap Investor Singapura Bakal Jadi Pengendali Baru

Tarik Fasilitas USD70 Juta, Ini Alasan ELSA

Dapat Restu, BULL Akselerasi Private Placement USD11,6 Juta

Genjot Kinerja, PTPP Maksimalkan Strategi Berikut

Bio Farma Suntik INAF Rp220,17 M, Simak Alokasinya