Ijin Syariah Dicabut OJK, Asuransi Bintang (ASBI) Jelaskan Ini
:
0
Logo usaha ASBI
EmitenNews.com - PT Asuransi Bintang Tbk (ASBI) menyampaikan bahwa OJK telah mencabut Izin Pembentukan Unit Syariah Perseroan sebagaimana dalam Keputusan Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor KEP-642/PD.02.2024 tertanggal 7 November 2024.
Direktur ASBI, Jenry Cardo Manurung menuturkan, Perseroan telah mendapatkan persetujuan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengenai Pencabutan Izin Pembentukan Unit Syariah PT Asuransi Bintang Tbk melalui Keputusan Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor KEP-642/PD.02.2024 tertanggal 7 November 2024.
"Dengan dicabutnya izin pembentukan unit syariah PT Asuransi Bintang Tbk dilarang melakukan kegiatan usaha di bidang asuransi umum dengan prinsip syariah," katanya.
Namun terkait hal ini, Manajemen ASBI menegaskan bahwa hal tersebut tidak ada dampak kejadian, informasi atau fakta material tersebut terhadap kegiatan operasional, hukum, kondisi keuangan, atau kelangsungan usaha Perseroan.
Related News
IHSG Menjulang Kembali di Tengah Hari, Nyaris ke 6.000
Bank BNI (BBNI) Rampungkan Buyback Saham Lebih Awal
Dua Saham Debut IPO, JELI dan JECX Melesat
Resmi Listing, Saham JECX Meroket 24,8% di Hari Pertama IPO Rp609,98M
Emiten INACO JELI Debut di BEI, Langsung ARA 25 Persen ke Rp1.125
Emiten Prajogo (TPIA) Jajakan Obligasi Jumbo, Bunga Atraktif





