Ikuti Yaqut Minta Tahanan Rumah, Gubernur Riau Nonaktif Bersiap Kecewa
:
0
Terdakwa Gubernur Riau Nonaktif Abdul Wahid (baju putih) dalam sidang perdana kasus korupsi, Kamis (26/3/2026). Dok. Riau Online.
EmitenNews.com - Pemberian status tahanan rumah untuk eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, mengilhami Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid. Melalui pengacaranya, Kemal Shahab, terdakwa kasus pemerasan di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau berharap mendapat keistimewaan seperti dinikmati Yaqut, tersangka kasus kuota haji. Tetapi, Wahid harus siap-siap menelan kekecewaan, permintaannya ditolak jaksa KPK.
Abdul Wahid mengajukan permohonan peralihan status penahanan menjadi tahanan rumah dalam sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, Kamis (26/3/2026). Permintaan itu disampaikan melalui kuasa hukumnya, Kemal Shahab, dengan merujuk pada kasus eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.
Kemal beralasan kondisi kesehatan kliennya yang mendasari permintaan peralihan Abdul Wahid yang saat ini ditahan di LP Pekanbaru.
"Bercermin dari kasus eks Menag Yaqut Cholil Qoumas yang menjadi tahanan rumah, maka kami mengajukan hal yang sama. Mohon kepada hakim mempertimbangkan dan mengabulkan permintaan kami," urai Kemal Shahab.
Menjawab pertanyaan hakim, Abdul Wahid tegas menyatakan permintaan tersebut juga merupakan sikap pribadinya. "Sama," jawab Wahid singkat.
Namun, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Mayer Simanjuntak, menyatakan keberatan atas permohonan tersebut. Jaksa menilai alasan kesehatan yang diajukan tidak memiliki dasar kuat.
"Selama proses penyidikan hingga pelimpahan, tidak pernah ada laporan gangguan kesehatan dari terdakwa," kata jaksa Mayer Simanjuntak usai sidang.
Saat ini, Abdul Wahid yang ditahan di Rutan Sialang Bungkuk Pekanbaru terkait kasus pemerasan di lingkungan Pemprov Riau. Dalam sidang lanjutan, jaksa memastikan akan menghadirkan berbagai alat bukti, mulai dari saksi hingga dokumen dan barang bukti lainnya.
Seperti diketahui, KPK menangkap Abdul Wahid dalam operasi tangkap tangan (OTT) pada Senin (3/11/2025). Penangkapan diawali di Kantor Dinas Pekerjaan Umum (PU) Riau, saat KPK lebih dulu mengamankan M Arief Setiawan dan Dani M Nursalam. Kasus yang menjerat ketiganya diduga terkait penerimaan fee proyek.
Meski sudah kembali ke tahanan, polemik pengalihan status tahanan Yaqut terus bergulir
Related News
Menperin Buka Rahasia agar Produk IKM Lekas Naik Kelas, Begini Caranya
HUT ke-18, ICSA Soroti Tantangan Etika dan Integritas di Era AI
Sikap Bos Indosaku soal Denda OJK Rp875 Juta karena Ulah Penagih Utang
Lewat Dashboard Haji Bisa Pantau Data Jamaah Hingga Jadwal Penerbangan
Setelah Ekonomi Hijau, Presiden Dorong Ekonomi Biru, Apa Itu?
Indonesia Dorong ASEAN Percepat Diversifikasi Energi di Tengah Krisis





