EmitenNews.com - Pemberian status tahanan rumah untuk eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, mengilhami Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid. Melalui pengacaranya, Kemal Shahab, terdakwa kasus pemerasan di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau berharap mendapat keistimewaan seperti dinikmati Yaqut, tersangka kasus kuota haji. Tetapi, Wahid harus siap-siap menelan kekecewaan, permintaannya ditolak jaksa KPK.

Abdul Wahid mengajukan permohonan peralihan status penahanan menjadi tahanan rumah dalam sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, Kamis (26/3/2026). Permintaan itu disampaikan melalui kuasa hukumnya, Kemal Shahab, dengan merujuk pada kasus eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas. 

Kemal beralasan kondisi kesehatan kliennya yang mendasari permintaan peralihan Abdul Wahid yang saat ini ditahan di LP Pekanbaru.

"Bercermin dari kasus eks Menag Yaqut Cholil Qoumas yang menjadi tahanan rumah, maka kami mengajukan hal yang sama. Mohon kepada hakim mempertimbangkan dan mengabulkan permintaan kami," urai Kemal Shahab.

Menjawab pertanyaan hakim, Abdul Wahid tegas menyatakan permintaan tersebut juga merupakan sikap pribadinya. "Sama," jawab Wahid singkat. 

Namun, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Mayer Simanjuntak, menyatakan keberatan atas permohonan tersebut. Jaksa menilai alasan kesehatan yang diajukan tidak memiliki dasar kuat. 

"Selama proses penyidikan hingga pelimpahan, tidak pernah ada laporan gangguan kesehatan dari terdakwa," kata jaksa Mayer Simanjuntak usai sidang. 

Saat ini, Abdul Wahid yang ditahan di Rutan Sialang Bungkuk Pekanbaru terkait kasus pemerasan di lingkungan Pemprov Riau. Dalam sidang lanjutan, jaksa memastikan akan menghadirkan berbagai alat bukti, mulai dari saksi hingga dokumen dan barang bukti lainnya. 

Seperti diketahui, KPK menangkap Abdul Wahid dalam operasi tangkap tangan (OTT) pada Senin (3/11/2025). Penangkapan diawali di Kantor Dinas Pekerjaan Umum (PU) Riau, saat KPK lebih dulu mengamankan M Arief Setiawan dan Dani M Nursalam. Kasus yang menjerat ketiganya diduga terkait penerimaan fee proyek. 

Meski sudah kembali ke tahanan, polemik pengalihan status tahanan Yaqut terus bergulir

Sementara itu, polemik keputusan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam pengalihan status penahanan eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menjadi tahanan rumah belum berakhir, meski Yaqut kini kembali menjadi tahanan Rutan. Usai kembali ke Rutan KPK pada Selasa (24/3/2026), Yaqut kembali diperiksa sebagai tersangka dalam kasus dugaan kuota haji periode 2023-2024, pada Rabu (25/3/2026).

Yaqut diperiksa penyidik KPK selama hampir 3 jam yaitu mulai dari pukul 13.16 WIB sampai 16.45 WIB. Meski demikian, dia irit bicara usai diperiksa penyidik. 

“Kalau soal materi tolong tanyakan penyidik jangan ke saya. Saya capek. Saya harus istirahat nih,” kata Yaqut, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu. 

Kepada pers, Yaqut hanya mengatakan, proses pemeriksaannya berjalan dengan lancar. “Alhamdulillah sudah lancar pemeriksaannya.”

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, pemeriksaan Yaqut hari ini sebagai langkah cepat yang progresif dari penyidik untuk segera melengkapi berkas penyidikan perkara kuota haji ini. “Pemeriksaan ini juga dibutuhkan untuk terus mendalami dugaan kemungkinan adanya pihak-pihak lain yang punya peran sentral dalam dugaan tindak pidana korupsi dimaksud.”

Terkait keputusan peralihan status penahanan Yaqut, KPK mengeklaim proses pengalihan status penahanan eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dari tahanan Rutan KPK menjadi tahanan rumah sudah sesuai dengan prosedur. 

“KPK memastikan bahwa seluruh proses dan langkah yang diambil telah dilakukan sesuai dengan mekanisme, prosedur, serta ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” kata Jubir KPK Budi Prasetyo. ***