IMPC Injeksi Entitas Usaha USD1,6 Juta, Simak Tujuannya
:
0
Salah satu kantor operasional Impack Pratama. FOTO - ISTIMEWA
EmitenNews.com - Impack Pratama (IMPC) menginjeksi modal entitas usaha USD1,6 juta. Pinjaman tersebut mengucuri rekening Impack Vietnam Company (IPV). Transaksi tersebut telah dilakukan pada 7 Januari 2025.
Pinjaman tersebut akan diberikan untuk jangka waktu panjang. Yaitu, sejak 23 Januari 2025 hingga 31 Oktober 2029. Pinjaman itu, dikenai bunga sebesar 4 persen per tahun. Pencairan pinjaman dilakukan setelah mendapat persetujuan dari State Bank of Vietnam.
IPV akan mempergunakan dana pinjaman dari perseroan tersebut untuk modal kerja. IPV merupakan entitas anak usaha perseroan dengan porsi kepemilikan saham tidak lebih dari 100 persen.
”Transaksi itu, berdampak negatif terhadap perseroan. Baik dari sisi kegiatan operasional, hukum, kondisi keuangan, atau kelangsungan usaha emiten sebagai perusahaan publik,” tukas Lenggana Linggawati, Corporate Secretary Impack Pratama. (*)
Related News
JAST Dukung Penguatan Layanan 112, Kunci Kolaborasi Indonesia-Korsel
Indeks LQ45 Terperosok, Efek Rebalancing MSCI?
Siloam Hospitals (SILO) Tunda Pembagian Dividen, Ini Alasannya
Indocement (INTP) Ganti Direktur Anak Usaha PT Indomix Perkasa
Perjalanan Alfamart (AMRT) Milik Djoko Susanto, Hingga Didepak MSCI
Emiten Grup Djarum Blibli Minta Restu Terbitkan 9,5 Miliar Saham Baru





