Implementasi BI FAST, BI Sempurnakan Aturan Pemenuhan GWM, Giro RIM dan Giro RIM Syariah

EmitenNews.com - Bank Indonesia menyempurnakan dua ketentuan yang mulai berlaku efektif pada Selasa (21/12/2021). Kedua aturan baru itu, bagian dari implementasi Bank Indonesia-Fast Payment (BI FAST), yang resmi diluncurkan kemarin.
Kedua aturan yang mengiringi peluncuran BI FAST itu, pengaturan mengenai Giro Wajib Minimum (GWM) serta Rasio Intermediasi Makroprudensial (RIM) dan Penyangga Likuiditas Makroprudensial (PLM) bagi Bank Umum Konvensional, Bank Umum Syariah, dan Unit Usaha Syariah melalui penerbitan Peraturan Bank Indonesia (PBI) Nomor 23/16/PBI/2021 dan PBI Nomor 23/17/PBI/2021.
Kita tahu BI FAST adalah infrastruktur sistem pembayaran ritel nasional yang lebih efisien untuk memfasilitasi transfer dana dan setelmen secara langsung dan seketika serta tersedia selama 24 jam sehari dan 7 hari seminggu. BI FAST dapat diakses melalui aplikasi yang disediakan industri sistem pembayaran dalam memfasilitasi transaksi pembayaran ritel bagi masyarakat.
Penyempurnaan pengaturan sehubungan dengan implementasi BI FAST dimaksud adalah sebagai berikut:
Pertama, PBI Nomor 23/16/PBI/2021 tentang Perubahan Ketiga atas PBI Nomor 20/3/PBI/2018 tentang Giro Wajib Minimum dalam Rupiah dan Valuta Asing Bagi Bank Umum Konvensional, Bank Umum Syariah, dan Unit Usaha Syariah (PBI GWM).
Mengubah cakupan komponen dana bank yang diperhitungkan dalam pemenuhan GWM sehubungan dengan implementasi BI FAST.
Kedua, PBI Nomor 23/17/PBI/2021 tentang Perubahan Ketiga atas PBI Nomor 20/4/PBI/2018 tentang Rasio Intermediasi Makroprudensial dan Penyangga Likuiditas Makroprudensial bagi Bank Umum Konvensional, Bank Umum Syariah, dan Unit Usaha Syariah (PBI RIM PLM).
Mengubah cakupan komponen dana bank yang diperhitungkan dalam pemenuhan Giro RIM atau Giro RIM Syariah sehubungan dengan implementasi BI-FAST. ***
Related News

OJK Restui Penghentian Layanan Rekening Dana Nasabah di Hari Libur

Sinergi Kebijakan Moneter-Fiskal, BI Beli SBN Rp217,10 Triliun

DPR Soroti Dana Kredit Nganggur Rp2.304T, OJK Jelaskan Siklus Bisnis

Keluarkan Aturan Baru, OJK Dorong Laporan Bank Lebih Transparan

Awas! Jangan Terkecoh Modus Baru Maling Gasak Uang Lewat QRIS

Bisa Ganggu SSK, DPR Harus Segera Rampungkan Seleksi Komisioner LPS