EmitenNews.com - Bursa Efek Indonesia (BEI) resmi melakukan penghentian sementara perdagangan efek terhadap saham PT Sky Energy Indonesia Tbk (JSKY) di seluruh pasar. Langkah ini mulai diberlakukan sejak Sesi I Periodic Call Auction pada hari ini, Jumat (29/5/2026).

Berdasarkan surat pengumuman resmi nomor Peng-SPT-00010/BEI.PP2/05-2026, otoritas bursa menyatakan bahwa JSKY saat ini berada di bawah Pemantauan Khusus. Keputusan gembok saham ini dipicu oleh nihilnya perkembangan perbaikan performa yang signifikan dari pihak perseroan.

Kondisi tersebut dinilai memberikan indikasi kuat adanya ketidakpastian material yang dapat menyebabkan keraguan signifikan atas kemampuan perseroan untuk mempertahankan kelangsungan usahanya (going concern).

"Berdasarkan hal tersebut, Bursa memutuskan untuk melakukan penghentian sementara perdagangan Efek PT Sky Energy Indonesia Tbk (JSKY) di Seluruh Pasar terhitung sejak Sesi I Periodic Call Auction pada Jumat, 29 Mei 2026 hingga pengumuman Bursa lebih lanjut," tulis manajemen BEI dalam pengumuman resminya, dikutip Jumat (29/5).

Sebelum keputusan suspensi ini dijatuhkan, BEI tercatat telah melayangkan rangkaian surat peringatan serta permintaan penjelasan mengenai kondisi operasional dan finansial JSKY. Beberapa di antaranya mencakup penyampaian Laporan Keuangan Tahunan serta rencana pemulihan kondisi perseroan yang telah bergulir sejak tahun 2022 hingga pertengahan Mei 2026.

Melalui pengumuman yang ditandatangani oleh P.H. Kepala Divisi Penilaian Perusahaan 2, Bima Ruditya Surya, bersama Kepala Divisi Pengaturan dan Operasional Perdagangan, Pande Made Kusuma Ari A. tersebut, bursa juga meminta kepada seluruh pihak terkait untuk selalu memperhatikan setiap keterbukaan informasi yang disampaikan oleh perseroan di masa mendatang.(*)