Impor Baja Tiongkok Ancam Industri, KADI Gelar Penyelidikan
:
0
Baja impor dari Tiongkok. (Foto: Perwira Steel)
EmitenNews.com - Komite Anti Dumping Indonesia (KADI) menginisiasi penyelidikan antidumping terhadap impor produk baja lapis seng atau galvanis (BJLS) asal Tiongkok mulai Selasa (15/9/2026). Langkah hukum perdagangan ini diambil setelah ditemukannya lonjakan impor baja yang dinilai mengakibatkan kerugian bagi industri dalam negeri.
Penyelidikan mencakup produk BJLS dengan sembilan kode Harmonized System (HS), yakni 7210.49.11, 7210.49.17, 7210.49.18, 7210.49.19, 7212.30.12, 7212.30.13, 7212.30.19, 7225.92.90, dan 7225.99.90 berdasarkan Buku Tarif Kepabeanan Indonesia (BTKI) 2022.
Ketua KADI Frida Adiati mengonfirmasi bahwa penyelidikan ini merupakan tindak lanjut atas permohonan dari PT Tata Metal Lestari dan PT Arcelormittal Nippon Steel Indonesia yang mewakili pemufakatan industri domestik.
"Berdasarkan hasil kajian terhadap kecukupan dan ketepatan bukti awal, KADI menemukan adanya peningkatan impor BJLS asal Tiongkok yang mengakibatkan kerugian bagi industri dalam negeri," kata Frida seperti dilansir laman Kementerian Perdagangan (Kemendag).
Data Kemendag mencatat total impor BJLS Indonesia dari seluruh dunia mencapai 2.562.407 metrik ton (MT) pada periode 1 Januari 2023 hingga 31 Desember 2025. Dari total volume tersebut, porsi sebesar 2.075.801 MT atau sekitar 81 persen didominasi oleh pasokan asal Tiongkok.
Prosedur penyelidikan antidumping ini akan berlangsung paling lama 12 bulan dan dapat diperpanjang hingga 18 bulan sesuai Regulasi Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2011. KADI telah menyampaikan pemberitahuan resmi kepada para importir, eksportir, produsen Tiongkok, serta Kedutaan Besar Republik Indonesia di Tiongkok dan perwakilan Pemerintah Tiongkok di Indonesia.
"KADI telah menyampaikan pemberitahuan mengenai dimulainya penyelidikan kepada pihak yang berkepentingan," imbuh Frida.
Dominasi impor baja asal Tiongkok hingga 81 persen dapat menekan harga jual pasaran dan memangkas tingkat keterpakaian kapasitas produksi (capacity utilization rate) pabrik dalam negeri.
Penyelidikan KADI ini memberi sentimen positif bagi para investor di sektor industri baja dan manufaktur logam dasar yang terdaftar di pasar modal. Potensi pengenaan Bea Masuk Anti Dumping (BMAD) kelak diharapkan mampu memulihkan tingkat persaingan yang adil (fair trade) serta melindungi investasi domestik di rantai pasok industri konstruksi nasional.(*)
Related News
Sempat Melemah, IHSG Pagi (16/9) Meluncur Naik 0,36% ke 6.484
Pasar Tunggu The Fed, IHSG Susuri Zona Merah
S&P Global Ingatkan ini, IHSG Lanjut Tertekan
Smelter Bakal Diwajibkan Gaet Pengusaha Daerah dan UMKM
Tokoh Pasar Modal Kawakan, Ini Profil 3 Juri EmitenNews Awards 2026
Jauhi Level 6.700, IHSG Mampu Rebound?





