Syahrul menjelaskan, Kementan tak punya kedudukan hukum atau legal standing untuk menolak rencana impor tersebut. Sebab, penugasan impor bukan kepada Kementan. Karena itu, mantan Gubernur Sulawesi Selatan itu, menyatakan pihaknya tak bisa mengambil sikap secara tegas menolak atau menyetujui impor beras. "Jadi kalau penindakan langsung Kementan, penolakan dan lain-lain, saya tidak ada legal standing, saya minta maaf." ***
Related News

PPH 21 dan PPN Bawa Penerimaan Pajak Bulan Maret Alami Rebound

Percepat Program Prioritas, Pemerintah Buka Blokir Anggaran Rp86,6T

Indonesia Bersaing dengan 72 Negara dalam Negosiasi Tarif dengan AS

BPS: April 2025 Terjadi Inflasi 1,95 Persen YoY

Lagi; Harga Emas Antam Turun Rp20.000 per Gram

Bank Minta Agunan KUR di Bawah Rp100 Juta, Siap Terima Sanksi