Syahrul menjelaskan, Kementan tak punya kedudukan hukum atau legal standing untuk menolak rencana impor tersebut. Sebab, penugasan impor bukan kepada Kementan. Karena itu, mantan Gubernur Sulawesi Selatan itu, menyatakan pihaknya tak bisa mengambil sikap secara tegas menolak atau menyetujui impor beras. "Jadi kalau penindakan langsung Kementan, penolakan dan lain-lain, saya tidak ada legal standing, saya minta maaf." ***
Related News
Ketidakpastian Global Dorong Rupiah Tertekan ke Level Rp17.286
Likuiditas Perekonomian Tumbuh 9,7 Persen Pada Maret 2026
Harga Emas Turun Lagi Rp25.000 Per Gram Hari Ini
Fed Funds Rate Diperkirakan Bertahan Hingga Akhir 2026
BI Rate Tetap 4,75 Persen Untuk Stabilkan Rupiah Dampak Perang
Tesla Pukul Balik Pengkritiknya: Penjualan, Laba, Saham Naik





