Syahrul menjelaskan, Kementan tak punya kedudukan hukum atau legal standing untuk menolak rencana impor tersebut. Sebab, penugasan impor bukan kepada Kementan. Karena itu, mantan Gubernur Sulawesi Selatan itu, menyatakan pihaknya tak bisa mengambil sikap secara tegas menolak atau menyetujui impor beras. "Jadi kalau penindakan langsung Kementan, penolakan dan lain-lain, saya tidak ada legal standing, saya minta maaf." ***
Related News
Harga Emas Antam Hari ini Naik Rp2. 000 per Gram
Salurkan Bantuan, BTN Santuni Korban Bencana Sumatera
Pengelolaan Hotel Sultan, PN Jakpus Tolak Gugatan Pontjo Sutowo
Tujuh Anak Usaha Hulu Pertamina Dominasi Produksi Migas Nasional
Prabowo: Anggaran Dirongrong, Mark-up di Mana-Mana!
Dukung Pemerintah, UKM Usung Indonesia Emas Bukan Indonesia Bekas





