EmitenNews.com - Wakil Direktur Eksekutif Institute for Development of Economics and Finance (Indef) Eko Listiyanto mengatakan kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari 10 menjadi 11 persen akan mengerek inflasi di April 2022 hingga bisa melebihi 0,7 persen secara month to month.

 

"Inflasi di April 2022 bisa tinggi di atas 0,7 persen, penyebabnya pertama dari sisi volatile food sudah tidak bisa dihindari, setiap menjelang Ramadhan dan Lebaran pasti seperti itu," kata Eko di Jakarta, Selasa.

 

Dengan penyebaran pandemi COVID-19 yang telah terkendali dan aktivitas masyarakat yang kembali seperti normal, tingkat inflasi tersebut diperkirakan akan kembali seperti sebelum penyebaran pandemi.

 

Adapun pada Ramadhan 2019 yang jatuh di bulan Mei, Badan Pusat Statistik mencatat inflasi bulan tersebut mencapai 0,68 persen.

 

Kenaikan tarif PPN mulai April 2022 pun diperkirakan akan mengerek inflasi menjadi lebih tinggi dari level sebelum penyebaran pandemi.

 

"Tentu saja nanti efeknya akan memperlemah daya beli, sungguhpun kata pemerintah hasil dari PPN akan masuk APBN (Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara) dan akan digunakan lagi untuk menjadi stimulus perekonomian," katanya.

 

Di samping itu saat ini harga bahan baku makanan olahan juga telah mengalami peningkatan yang belum diteruskan kepada harga akhir produk karena pelaku usaha khawatir produk tersebut tidak laku.

 

"Jadi kenaikan harga pangan saya kira tidak dihindari terutama menjelang Ramadhan dan Lebaran," katanya.