EmitenNews.com - Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat pada bulan Juli 2022, Indeks Harga Perdagangan Besar (IHPB) Umum Nasional naik sebesar 0,46 persen terhadap IHPB Juni 2022.
Kenaikan IHPB tertinggi terjadi pada Sektor Pertambangan dan Penggalian, yakni sebesar 1,06 persen. Beberapa komoditas yang mengalami kenaikan harga pada Juli 2022 antara lain cabai merah, bawang merah, cabai hijau, cabai rawit, batu bara, solar, tepung terigu, mie kering instan, dan LPG.
Dengan tambahan 0,46 persen di bulan Juli, menurut catatan BPS maka perubahan IHPB di tahun kalender 2022 adalah sebesar 3,98 persen. Sedangkan perubahan IHPB tahun ke tahun sebesar 5,35 persen.
IHPB Bahan Bangunan/Konstruksi pada Juli 2022 naik sebesar 0,64 persen terhadap bulan sebelumnya, antara lain disebabkan oleh kenaikan harga komoditas solar, aspal, semen, dan pasir.(fj)
Related News
Pemerintah Terbitkan SBSN Senilai Rp21,2T Lewat Private Placement
Menggeliat Lagi, Harga Emas Antam Naik Rp17.000 per Gram
Status Internasional Bandara Adi Soemarmo Dicabut, PHRI Kecewa
Berkat ESG, Chandra Asri Group (TPIA) Raup Pendapatan USD472 Juta
BI Rate Naik, PNM Malah Turunkan Bunga Kredit bagi yang Disiplin
Lolos ULO, Starlink Penuhi Kriteria Layak Beroperasi di Indonesia