EmitenNews.com - Badan Pusat Statistik (BPS) melaporkan pada Maret 2022 Indeks Harga Perdagangan Besar (IHPB) Umum Nasional naik sebesar 0,75 persen terhadap IHPB Februari 2022. Kenaikan IHPB tertinggi terjadi pada Sektor Pertanian sebesar 1,53 persen.
Beberapa komoditas yang mengalami kenaikan harga pada Maret 2022 antara lain: cabai merah, kelapa sawit, telur ayam ras, LPG, rokok kretek dengan filter, dan tepung terigu.
Dengan kenaikan indeks sebesar 0,75, perubahan IHPB untuk tahun kalender 2022 adalah sebesar 1,49 persen dan perubahan IHPB tahun ke tahun sebesar 3,54 persen.
IHPB Bahan Bangunan/Konstruksi pada Maret 2022 naik sebesar 0,54 persen terhadap bulan sebelumnya, antara lain disebabkan oleh kenaikan harga komoditas besi beton, aspal, solar, batu pondasi bangunan, dan pasir.(fj)
Related News

AS Incar Tembaga Indonesia, Pemerintah Upayakan Jual Produk Hilirisasi

Belum Puas, Prabowo Bakal Lobi Trump Minta Tarif Impor 0 Persen

PNBP Sektor ESDM Tahun 2024 Mencapai Rp269,65 Triliun

Trump Pangkas Tarif Indonesia ke 19 Persen, Tapi Barang AS Bebas Masuk

Harga Emas Antam Turun Lagi Rp6.000 per Gram

Kasus Chromebook, Kejagung Dalami Investasi dari Google ke Gojek