Indo Tambangraya (ITMG) Siapkan Buyback Saham Rp2,49T
:
0
Pekerja di tambang batu bara milik ITMG
EmitenNews.com - PT Indo Tambangraya Megah Tbk (ITMG) berencana membeli kembali sahamnya (buyback) senilai maksimal Rp2,49 triliun atau setara 10% dari total modal disetor perseroan. Aksi korporasi ini akan dilakukan setelah mendapat restu Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).
Manajemen ITMG dalam keterangan resmi, Kamis (18/9/2025), menjelaskan bahwa buyback akan dilakukan melalui Bursa Efek Indonesia (BEI) baik secara bertahap maupun sekaligus, dan diselesaikan paling lambat 12 bulan setelah persetujuan RUPS.
Adapun jadwal sementara pelaksanaan buyback yakni:
Pengumuman RUPS & keterbukaan informasi: 18 September 2025
Perkiraan RUPS persetujuan buyback: 3 November 2025
Periode buyback: 4 November 2025–4 November 2026
Aksi pembelian kembali ini akan didanai dari kas internal perusahaan, termasuk untuk membayar biaya perantara pedagang efek dan biaya lain-lain.
Perseroan menegaskan jumlah saham yang akan dibeli tidak akan melebihi 10% dari modal disetor, sesuai ketentuan POJK No. 29/2023 dan UU No. 40/2007 tentang Perseroan Terbatas.
Alasan Buyback karena harga saham saat ini belum mencerminkan nilai fundamental dan prospek jangka panjang perseroan. Buyback diharapkan memberi sinyal positif ke pasar, meningkatkan kepercayaan investor, serta memberikan tingkat pengembalian yang lebih baik bagi pemegang saham.
“Perseroan memiliki posisi keuangan yang solid dan strategi pengembangan usaha yang mendukung pertumbuhan jangka panjang. Pelaksanaan buyback juga diharapkan dapat mendukung stabilitas harga saham di Bursa Efek,” tulis manajemen ITMG.
Related News
Meningkat Target Kemitraan Sawit Rakyat PalmCo, Jadi 64.176 Hektare
Target Realisasi Investasi 2027 Rp2.322T, Menteri Rosan Pastikan Ini
Memasuki Semester II–2026, Ekonomi RI Dihadapkan Dua Sinyal Pelemahan
Buruan, Hari Ini 81.000 Konsumen Beli BBM Dapat Diskon
Hadapi Dinamika Global, BRICS Dorong Penguatan Fondasi Resiliensi
Danantara Buktikan Kinerja, Nada Optimisme Mengemuka





