Indocement Prakarsa (INTP) Perpanjang Periode Buyback Saham Rp3 Triliun, Ikuti Jadwalnya

EmitenNews.com - PT Indocement Tunggal Prakarsa (INTP) akan memperpanjang periode pembelian kembali (buyback) saham maksimal Rp3 triliun. Dengan begitu, periode buyback saham dimulai sejak 7 September 2022-6 Desember 2022.
Alokasi dana maksimal itu, tidak melebihi 20 persen dari modal disetor, dengan ketentuan paling sedikit saham yang beredar 7,5 persen dari modal disetor perseroan. Kalau dana alokasi untuk pembelian kembali saham habis, dan atau jumlah saham buyback terpenuhi, akan menghentikan pelaksanaan pembelian kembali saham.
Sisa dana masih dapat digunakan untuk melakukan pembelian kembali saham Rp294,78 miliar. Sedang sisa saham dapat dibeli kembali 489.167.740 lembar saham. Perseroan berkeyakinan pelaksanaan pembelian kembali saham tidak akan mengakibatkan penurunan pendapatan, dan tidak memberikan dampak negatif atas biaya pembiayaan perseroan, mengingat dana yang digunakan adalah dana internal perseroan.
Pembelian kembali saham perseroan akan dilakukan dengan harga yang dianggap baik dan wajar oleh perseroan dengan memperhatikan ketentuan yang berlaku. Perseroan berharap dengan perpanjangan periode pembelian kembali saham akan memberi tingkat pengembalian baik bagi pemegang saham, meningkatkan kepercayaan investor sehingga harga saham mencerminkan kondisi fundamental sebenarnya. (*)
Related News

Kuartal III 2025, Laba ISEA Melejit 113,09 Persen

Konstruksi OPP Tuntas, EMAS Kebut Produksi Tambang Emas Pani

Terpangkas 95 Persen, Rugi PPRO Kuartal III 2025 Sisa Rp37 Miliar

WIFI Akan Lebih Ekspansif dengan 5G FWA dan Frekuensi 1,4 GHz

PTBA Resmikan Dua PLTS Kapasitas 23,6 kWp di Muara Enim

Pemerintah Pilih Emiten Haji Isam (JARR) Untuk Proyek B50