Indocement Prakarsa (INTP) Perpanjang Periode Buyback Saham Rp3 Triliun, Ikuti Jadwalnya
EmitenNews.com - PT Indocement Tunggal Prakarsa (INTP) akan memperpanjang periode pembelian kembali (buyback) saham maksimal Rp3 triliun. Dengan begitu, periode buyback saham dimulai sejak 7 September 2022-6 Desember 2022.
Alokasi dana maksimal itu, tidak melebihi 20 persen dari modal disetor, dengan ketentuan paling sedikit saham yang beredar 7,5 persen dari modal disetor perseroan. Kalau dana alokasi untuk pembelian kembali saham habis, dan atau jumlah saham buyback terpenuhi, akan menghentikan pelaksanaan pembelian kembali saham.
Sisa dana masih dapat digunakan untuk melakukan pembelian kembali saham Rp294,78 miliar. Sedang sisa saham dapat dibeli kembali 489.167.740 lembar saham. Perseroan berkeyakinan pelaksanaan pembelian kembali saham tidak akan mengakibatkan penurunan pendapatan, dan tidak memberikan dampak negatif atas biaya pembiayaan perseroan, mengingat dana yang digunakan adalah dana internal perseroan.
Pembelian kembali saham perseroan akan dilakukan dengan harga yang dianggap baik dan wajar oleh perseroan dengan memperhatikan ketentuan yang berlaku. Perseroan berharap dengan perpanjangan periode pembelian kembali saham akan memberi tingkat pengembalian baik bagi pemegang saham, meningkatkan kepercayaan investor sehingga harga saham mencerminkan kondisi fundamental sebenarnya. (*)
Related News
RUPS Citra Borneo Utama (CBUT) Restui Tebar Dividen Rp28,84 Miliar
SIG Tingkatkan Penggunaan Bahan Bakar Alternatif Menjadi 559 Ribu Ton
Chitose (CINT) Sepakat Bagikan Dividen Rp5 Per Lembar, Ini Jadwalnya
Wimpi Salim Serok Saham Resource Alam (KKGI) Harga Bawah Pasar
Hartadinata (HRTA) Setujui Bagikan Dividen Rp15 per Saham
Mulia Boga (KEJU) Kantongi Restu Buyback Saham Rp7,5 Miliar